Baturaja,Teleskopupdate.com– Polsek Sosoh Buay Rayap.Polres OKU berhasil menangkap tujuh pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT. PLN Persero Up. 3 Lahat.
Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Lintas Baturaja – Muara dua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 17. 00 WIB.
Dari penangkapan ini, Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil pick-up warna hitam merek Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BG-8033-FN, enam gulungan kabel A3CS berukuran 150 mm warna hitam dengan panjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua cone lalu lintas berwarna oranye, satu gergaji besi, dan dua bilah pisau jenis parang.
Identitas tujuh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut:
1. RK (36), alamat Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.
2. JI (29), alamat Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
3. AU (51), alamat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
4. LL (31), alamat Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
5. JD (33), alamat Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
6. BU (31), alamat Desa Tanjung, Kecamatan Baturaja Timur.
7. Ris (33), alamat Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , didampingi Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, SH. , melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan oleh Fahmi Romadhon, Kepala Cabang PLN BTA, kepada Polsek Sosoh Buay Rayap.
Pelapor melaporkan bahwa sekelompok orang terlibat dalam pencurian kabel milik PLN di lokasi yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang terdiri dari Kanit Res, Kanit Intel, dan anggota piket SPKT Polsek Sosoh Buay Rayap segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Setibanya di tempat, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel listrik PLN, serta menyita barang bukti yang ada.
“Selanjutnya, kedelapan orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP pidana. Red, Teleskop. (Herson)