https://teleskopupdate.com
Bekasi – Sengketa seputar keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan nasional setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT pada hari Sabtu (16/03/2026).
Gugatan ini memicu perdebatan luas mengenai komitmen lembaga negara terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menilai langkah MA mencerminkan kecenderungan untuk mengedepankan otoritas lembaga dibandingkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Bekasi, Senin (16/03), Patar menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari perkara sebelumnya antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan PKN. Saat itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan PKN terkait akses dokumen pengadaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Namun, putusan KIP tersebut kemudian dibatalkan oleh PTUN Jakarta melalui putusan perkara Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT pada tanggal 30 November 2023. Majelis hakim pada saat itu menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian PUPR.
“Putusan ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi hak publik dalam memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka,” ujar Patar.
Setelah perkara dengan Kementerian PUPR, PKN kemudian mengajukan permohonan informasi serupa kepada Mahkamah Agung, meliputi laporan perjalanan dinas dan dokumen pengadaan di lingkungan Badan Diklat MA. Namun, menurut Patar, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas, sehingga PKN membawa sengketa ke KIP.
Pada tanggal 10 November 2025, KIP memutuskan perkara Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan MA untuk membuka informasi terkait kepada publik.
Tidak terima dengan putusan KIP tersebut, MA melalui Sekretaris MA mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam dalil gugatnya, MA menyatakan bahwa PKN tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk meminta dokumen tersebut, serta menyebutkan bahwa akses informasi hanya dapat diberikan kepada lembaga tertentu seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, atau inspektorat.
Patar menegaskan bahwa argumentasi MA bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.
“Jika lembaga peradilan sendiri tidak patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia bisa tergerus,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat MA memiliki kewenangan pembinaan terhadap hakim di bawahnya, termasuk hakim yang bertugas di PTUN. Menurutnya, hal ini berpotensi memengaruhi independensi peradilan jika tidak dijaga secara ketat.
Lebih lanjut, PKN telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar mengambil langkah strategis untuk memperkuat budaya transparansi di Indonesia, termasuk memastikan seluruh badan publik mematuhi aturan mengenai keterbukaan informasi publik.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim PTUN Jakarta akan memutus perkara tersebut, di tengah sorotan terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan.
“Harapan kami sederhana, hakim tetap independen dan menegakkan hukum apa adanya,” pungkas Patar.
Tim Redaksi, Caiser













