Berita  

Siswa SMA 1 SIMPANG Dikeroyok Sejumlah Orang Hingga Mata Bengkak dan luka memar, Orang Tua korban mencari keadilan Pilih Jalur Hukum

OKUS, SUMSEL https://teleskopupdate.com – Sebuah kasus penganiayaan atau pengeroyokan menimpa seorang siswa di lingkungan SMA Negeri 1 Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan. Insiden yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku ini meninggalkan luka fisik yang cukup serius pada korban.Peristiwa terjadi pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial (AD) mengalami luka memar dan cedera di bagian pelipis mata. Hal ini menyebabkan gumpalan darah di bola mata sebelah kanan, serta sejumlah luka lecet yang mengeluarkan darah di bagian punggung.

Mengetahui kondisi anaknya, pihak keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus membuat visum sebagai bukti permulaan laporan.

Mediasi Jalan Keluar Gagal

Baca Juga =  POLISI AMANKAN PENGEDAR GANJA USIA 19 TAHUN SAAT AKAN LAKUKAN TRANSAKSI

Kasus ini pun dilaporkan ke pihak sekolah guna mencari solusi penyelesaian. Pihak sekolah telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah atau kekeluargaan.

Orang tua dan keluarga pelaku yang didampingi oleh Kepala Dusun sempat mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi dan berdialog. Namun sayang, diskusi yang berlangsung berujung tegang setelah keluarga pelaku melotarkan kata-kata menantang dan tidak mencapai titik temu atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Keluarga Korban Tegas Tempuh Jalur Hukum
Mus Mulyadi selaku orang tua korban mengaku sangat kecewa dan merasa dirugikan baik secara fisik maupun mental akibat tindakan brutal yang menimpa anaknya.

“Orang tua mana yang sanggup dan tega melihat anaknya dibully, dikeroyok, dianiaya, dan dihakimi secara brutal,” ujar Mus Mulyadi dengan nada emosional.

Baca Juga =  H.Teddy Meilwansyah PJ.Bupati Bersama Forkopimda OKU Meninjau Titik Lokasi Banjir

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, sehingga pihak keluarga mengambil keputusan tegas untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin menuntut keadilan melalui jalur hukum yang berlaku. Kita hidup di Indonesia yang bernegara hukum, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya bagi seluruh warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut Mus Mulyadi menegaskan, tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara brutal dan mengakibatkan luka-luka di sejumlah bagian tubuh anaknya adalah perbuatan tindak pidana murni.

“Hukum berlaku bukan hanya kepada orang dewasa, namun hukum berlaku kepada setiap orang sesuai dengan aturan yang ada di negara Indonesia, tanpa memandang usia,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kasus ini masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwajib.

Baca Juga =  Kapolres OKU Hadiri Pelepasan 256 Calon Jemaah Haji di Islamic Center Baturaja

(Redaksi akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini setelah ada langkah resmi dari Aparat Penegak Hukum/APH).

Team Redaksi
https://teleskopupdate.com
Media Cetak & Online

Print Friendly, PDF & Email