https://teleskopupdate.com
Baturaja, 13 Mei 2025 – Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 14 Januari 2025 di Perkebunan Desa Mindingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.
Dua orang korban, Adin Abdul Rahman dan Adhitya Agban Pratama, kehilangan tas selempang warna hitam list putih yang berisi dua unit handphone senilai Rp 5.000.000 saat tidur di pondok kebun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Hanson Bin Idrus berhasil diamankan pada 13 Mei 2025 di dekat Gudang Desa Mindingin saat menggiling kopi. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Galaxy A05S dan satu unit handphone POVA 5PRO.
Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Ulu Ogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres OKU mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga.
Red,Teleskopupdate.com
(Herson)