Berita  

Diduga Dendam, Pria di OKU Dianiaya dengan Sajam di Jalan Lintas

https://teleskopupdate.com

OKU, Sumsel – Seorang pria bernama Abu Seman Bin Nurdin (44), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, menjadi korban penganiayaan berat (anirat) pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 14.05 WIB. Peristiwa terjadi di jalan lintas Baturaja-Muaradua, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

 

Korban mengalami luka robek di bagian pantat sebelah kiri akibat terkena lemparan senjata tajam (sajam) dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Baturaja dengan tujuh jahitan. Akibat luka tersebut, aktivitas korban terganggu.

 

Menurut keterangan saksi mata, pelaku yang diketahui bernama M. Ibrahim Bin Nur Alian (52), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, mengejar korban yang sedang mengendarai bentor. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memberhentikan korban dan melemparkan sajam yang mengenai bagian tubuh korban.

Baca Juga =  Akibat ke tersingungan Terjadi Saling lapor kan ke Polres oku wendra Bersama Perwakilan Warga Desa Terusan Melaporkan Balik

 

Aparat kepolisian dari Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Desa Batu Putih. Penangkapan dilakukan setelah anggota reskrim Polsek Baturaja Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

 

“Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar IPDA Budiono, SE, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Baturaja Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga =  "Terhalang Kabut, Bus Ranau Indah Masuk Jurang Sedalam 50 Meter. Di Way Tenong,

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban antara lain satu helai baju kemeja bermotif kotak-kotak, satu celana levis panjang warna abu-abu yang terdapat bercak darah, dan satu helai celana dalam yang juga terdapat bercak darah. Sementara itu, barang bukti dari pelaku berupa satu unit bentor jenis smash warna hijau, merah, biru telah diamankan. Senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian karena menurut keterangan pelaku dibuang di sungai Muara Dua.

 

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca Juga =  Bhabinkamtibmas Selaru Sambangi Desa Binaanya, Jalin Silaturahmi & Pantau Keamanan

Red.Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email