Berita  

Dugaan Pemdes BPD Dan Kuasa Hukum Melakukan Intimidasi Dan Pemerasan Kades Fursui Buka Suara

https://teleskopupdate.com

Tehadap dugaan pemerasan dan intimidasi yang dialamatkan kepada Pemdes, BPD dan Kuasa Hukum Desa Fursuy Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tidak sesuai dengan fakta dilapangan (bohong)

Kepala Desa Fursuy Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maxton Fordatkosu Kepada Wartawan Media ini di kediamannya, 11/05/2025 menegaskan terhadap dugaan Pemerintah Desa (Pemdes) fursuy dan BPD yang memaksa masyarakatnya untuk mengumpulkan uang masing – masing per kepala Keluarga sebesar Rp.1.000.000,-(satu Juta Rupiah) dan wajib mencari Dana berupa hasil Laut maupun darat untuk kepentingan perkara yang akan dimenangkan oleh pengadilan mellui Kasasi di Makama Agung (MA) adalah bohong dan tidak benar.

Kades Fursuy mengatakan Sebenarnya Pemerintah Desa dalam Rapat bersama masyarakat untuk membahas kepentingan pembiayaan kuasa hukum (fee lawyer) yang menangani beberapa perkara termasuk perkara yang diperhadapkan di PN Saumlaki sampai MA, fee lawyer tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan masyarakat melalui rapat bersama. Dari pertemuan tersebut masyarakat mengusulkan per Kepala Keluarga sebesar 1.000.000,- selain tanggungan per KK itu, akan dicanangkan program-program pembiayaan (fee lawyer) dimaksud.

Baca Juga =  Camat Baturaja Timur Kab Oku Melantik PJ Kades Tanjung Kemala.

Terhadap Dugaan bahwa Kepala Desa Fursuy melakukan tindakan Pencoretan beberapa warga dari data penduduk desa Fursuy Karena tidak mau mengumpulkan uang untuk pembiayaan di MA dan tidak terlibat dalam pekerjaan pencairian dana adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta.,
Yang sesungguhnya adalah Pemerintah desa Fursuy sejak Tahun 2024 melalui musyawarah tahunan Desa Fursuy, beberapa warga mengusulkan untuk tidak melibatkan warga yang tidak berpartisipasi dalam pembangunan Desa sejak tahun 2022 s/d 2024 dan hal ini dapat dusetujui oleh seluruh warga masyarakat sehingga pada musyawarah pembahasan Rancangan RKPDes Kepala Desa dengan sangat berat hati, terpaksa mencoret 4 (Empat) Orang warga dari daftar kependuukan Desa Fursuy sebagai bentuk pembinaan dan berharap para warga tersebut dapat menyadari sehingga dapat bertpartisipasi dalam program pembangunan dimaksud.

Terhadap pengiriman uang 500 juta tersebut yang dikirim secara bertahap oleh salah satu pengusaha di desa adaut adalah tidak benar karena uang yang diberikan pengusaha kepada pemdes melalui panitia bersifat pinjaman dengan nilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menjawab hasil perjanjian tersebut (fee lawyer), uang pinjaman tersebut hanya sekali dipinjamkan dan bukan secara bertahap. Selanjutnya pemeritah desa dan BPD tidak perna melakukan Ancaman kepada masyarakat karena hal tersebut merupakan kesepakatan melalui musyawarah (rapat bersama masyarakat), sehingga bagaimana mungkin masyarakat merasa resah, disolimi, dan dipersulit. Kemudian pemdes melalui panitia baru membayar kuasa hukum sebagian dan sisanya belum diselesaikan, perjanjian fee lawyer dilakukan dengan tujuan untuk mengikat kami para pihak untuk menangani beberapa perkara. Sebab, sebelumnya ada beberapa lawyer terkesan tidak professional dalam menangani perkara-perkara dimaksud.

Baca Juga =  PEMDES Desa Tanjung Kemala Gotong Royong Pembersihan jalan Menyambut Bulan Suci Romadhon

Terhadap dugaan penipuan kepada masyarakat yang dijadikan pemerasaan dalam pemberitaan tentang 500 juta tersebut, tidak benar, karena uang diberikan oleh pemdes melalui panitia hanya sebagian (sedikit), sementara sebagian besar sebagaimana perjanjian fee lawyer belum diberikan. Selanjutnya terkait dengan keberangkatan ke Jakarta adalah untuk kepentingan studi. setibanya dijakarta kepala desa fursuy mengingatkan kembali untuk mengecek perkara di MA, setelah pengecekan perkara tersebut rupahnya telah diputus, kemudian menyampaikan kepada kades bahwa perkara telah diputus pada Tanggal 11 maret 2025, setelah itu, kepala desa diingatkan tentang fee lawyer sesuai perjanjian agar diselesaikan sebagian (dicicil) sesuai kemampuan kades, sisanya akan menyusul lalu bagaimana mungkin membayar hakim dengan nilai 500 juta atau dengan menjual nama instansi pengadilan (MAs).

Baca Juga =  Presentase Penyelesaian Tindak Pidana Kriminalitas Terjadi Penurunan Pada Tahun 2024

Team Redaksi. (Erwin Masela)

Print Friendly, PDF & Email