Keluarga Korban Siapkan Laporan dan Pengacara, Minta Penegakan Hukum yang Tegas.
WERMATANG, Teleskopupdate.com – Diduga terjadi kasus yang tidak terpuji dalam lingkup pemerintahan Desa Wermatang, di mana Kepala Desa yang berinisial BL (Benjamin Layan) diduga melakukan perselingkuhan bahkan diduga memaksa ibu yang berinisial VR– istri Kepala Urusan di pemerintahan desa tersebut – untuk melakukan hubungan yang tidak sah. Informasi ini dikonfirmasi tim wartawan Teleskopupdate.com yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (19/12/2025).
Dalam wawancara dengan dua tokoh masyarakat, salah satunya yang berinisial RW, diungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah merupakan kejadian yang kedua kalinya. Menurut keterangan RW, pada kejadian yang kedua kali tersebut, dugaan kegiatan yang tidak pantas berlangsung kurang lebih selama 3 jam di rumah Kepala Desa Wermatang.
“Korban yang berinisial VR menyampaikan bahwa saat itu Bapak Kepala Desa melakukan tindakan percabulan dengan cara memaksa, dan belum sampai pada tahap intinya,” ujar RW yang juga mewakili keluarga korban.
RW menambahkan bahwa keluarga korban telah berkumpul dan menyusun laporan resmi yang berisi uraian terkait kelakuan Kepala Desa BL. Laporan tersebut akan diberikan kepada wartawan untuk dokumentasi dan akan dipublikasikan sesuai prosedur, serta pihak media juga diharapkan dapat mendampingi proses hukum yang akan berlangsung.
“Kami juga telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi korban hingga proses perkara ini tuntas. Kami akan menyampaikan semua bukti yang ada berdasarkan keterangan dan temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada semua pihak berwenang agar dapat mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas RW tegas.
Keluarga korban juga mengajak berbagai pihak berwajib, termasuk Pemerintah Daerah melalui Inspektorat, Bupati, serta aparat penegak hukum (APH), untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh. Mereka mengharapkan agar Kepala Desa Wermatang yang berinisial BL dapat sepenuhnya mempertanggungjawabkan segala tindakannya sesuai hukum.
“Kami sangat mengharapkan dari pemerintah daerah, Inspektorat, dan pimpinan terkait agar kasus ini dapat diselesaikan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang telah melakukan tindakan tidak terpuji ini,” pungkas RW.
Tim Redaksi,
Naldo Samangun













