https://teleskopupdate.com
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan – Polres OKU telah berhasil menangkap Farkhan Jadid bin Abdul Aziz (40), seorang pimpinan Pondok Pesantren Alam Al-Iskandary Modern yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun.
*KRONOLOGIS KEJADIAN*
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di teras asrama putri Pondok Pesantren Alam Al-Iskandary Modern. Korban yang masih duduk sebagai santriwati di ponpes tersebut dipanggil oleh pelaku dan disuruh masuk ke salah satu kamar di bagian belakang pondok. Di dalam kamar, pelaku melakukan aksi bejat berupa persetubuhan paksa terhadap korban.
*PENANGKAPAN PELAKU*
Setelah laporan polisi diterima pada 7 Mei 2025, Tim Opsnal Polres OKU melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 5 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kontrakan di Kec. Gamping, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
*BARANG BUKTI*
Polres OKU telah menyita beberapa barang bukti, antara lain.- 1 helai dress lengan panjang warna ungu- 1 helai rok warna hitam- 1 helai celana dalam warna biru- 1 helai tank top warna abu-abu.- 1 helai BH warna cream.- 1 helai jilbab warna biru
*PASAL YANG DISANGKAKAN*
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.
*PENUTUP*
Polres OKU akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus serupa di masa depan.
Sumber berita Humas Polres Oku.
Redaksi,teleskopudate (Herson)