https://teleskopupdate.com
Baturaja, 26 Mei 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan terhadap dua terdakwa dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kedua terdakwa, Anggi Perdinan alias Tong dan Tomy, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Jainudin (56)
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Muara Enim. Korban mengalami luka ringan dan luka berat akibat kejadian tersebut. Tim Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang PN Baturaja pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam perkara tersebut. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Korban Jainudin menyatakan berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta pelaku benar-benar menjalani masa hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Kami ikhlas dan menyerahkan semua proses hukum kepada pengadilan. Semoga ini bisa jadi pelajaran untuk semuanya,” ungkap korban Jainudin. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menjadi peringatan keras terhadap tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Red,Teleskop (Herson)