https://teleskopupdate.com
Baturaja, 8 Juni 2025 – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Identitas Pelaku:
Pelaku yang diamankan adalah:
1. M. Jepi (34 tahun), wiraswasta, warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
2. Ali Johan (40 tahun), petani/pekebun, warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Barang Bukti:
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 33 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,80 gram.
– 1 bungkus kotak rokok merk RC.
– 1 buah skop plastik.
– 1 unit HP merk Oppo A5 Pro warna hijau.
– 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol: BG 4781 FAN.
Kronologi Penangkapan:
Pada hari Minggu, 8 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pasal yang Dipersangkakan:
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status tersangka sebagai bandar.
Sumber Berita Humas Polres Oku
Redaksi Teleskopupdate.(Herson)