Polres OKU Gelar Pers Rilis Kasus Pembunuhan, Terungkap Akibat Dendam Pelaku Terhadap Korban
Baturaja, Teleskopupdate.com
Polres OKU menggelar pers rilis mengenai kasus pembunuhan yang terjadi sebelumnya di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, tepatnya di Jembatan Air Kisam, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 08. 00 WIB.
Korban yang bernama Wawansyah (52), seorang petani, tinggal di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku yang bernama Rumidi (41), asal Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKU bersama Polsek Lubuk Batang.
Akibat tindakannya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka tusuk yang parah: satu luka di lengan kanan, satu luka di lengan kiri, serta tujuh luka di punggung bagian belakang
Kegiatan pers rilis ini dipimpin oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , yang diwakili oleh Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri, S. H. , dan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , M. Si. , Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, serta Kapolsek Lubuk Batang, AKP Hariyanto, dan Kanit Pidum Aiptu A. Rasid.
Dalam keterangan persnya, Waka Polres menjelaskan kronologis dan motif di balik tindakan pembunuhan tersebut. Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 07. 30 WIB, di mana pelaku Rumidi menghubungi korban melalui WhatsApp dengan pesan suara yang berkata, “Mang, aku macet motor di jembatan Kisam, nak mintak setepkan/dorong ke kontrakan. ”
Setelah mendengar pesan suara tersebut, korban berpamitan kepada saudaranya, Bayu, bahwa ia hendak menemui pelaku di jembatan Kisam. Sekitar pukul 08. 30 WIB, korban ditemukan terkapar dan meninggal dunia di pinggir jembatan Kisam dengan luka tusuk di sekujur tubuh yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah dendam. Hal ini bermula pada hari Kamis, 31 Januari 2025, sekitar pukul 17. 00 WIB, ketika kedua adik pelaku bersama empat temannya ditangkap oleh korban karena terlibat pencurian brondolan sawit di kebun yang dijaga oleh korban. Saat penangkapan, korban melakukan pemukulan terhadap mereka.
Meskipun kasus pencurian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih merasa tidak terima, yang memicu rasa dendam sehingga ia merencanakan untuk membunuh korban.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ujar Waka Polres OKU.
(Red,Teleskop.Herson)