Seorang Pecatan Polisi Bersama Rekannya Dibekuk Satuan Reserse narkoba Polres OKU 26 Juli 2024
Baturaja,– Teleskopupdate.com.
Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Gudang Kosong Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kamis (26/07/2024) Sekira Pukul 16.30 Wib.
Kedua Pelaku bernama Yogie Pratama (36) yang merupakan PTDH Anggota Polri Alamat Jalan Gorong Royong Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU dan Yuda Mahfuza (29) alamat Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 2 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 Gram, 1 unit handphone merk Redmi A2 warna Hitam, 1 unit handphone merk Oppo A5 warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 950.000,- Rupiah.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib di Gudang Kosong Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU, Anggota Sat Narkoba Polres OKU mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Yogie Pratama yang merupakan PTDH Anggota Polri Alamat Jalan Gorong Royong Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU dan Yuda Mahfuza alamat Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Saat dilakukan pengamanan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 Gram dan diakui miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut tersangka Di ancam pasal, Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya.
Red,,(HERSON)