Baturaja.teleskopupdatecom.Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan pelaku penganiaya bernama Zulkapun (43) Alamat Desa Bandar Agung Dsn. III Kec. Lubuk batang Kabupaten OKU. Rabu (24/04/2024) sekira jam 15.00 WIB.
Pelaku Zulkapun diamankan Anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Roly Irawan dan Kanit Reskrim Aiptu A. Rasid. Karena telah melakukan penganiaya terhadap Korbannya Rolis (19) warga Ds. Bandar Agung Dsn. III Kec. Lubuk Batang.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan mengatakan, Piket Polsek mendapat telpon dari warga Desa Bandar Agung melaporkan kalau telah terjadi pembacokan terhadap warga yang mana pelakunya masih bersembunyi didalam rumahnya.
Mendapatkan laporan tersebut, bersama Kanit Reskrim Aiptu A. Rasid dan anggota Reskrim Polsek Lubuk batang berangkat menuju Desa Bandar Agung kemudian mengamankan pelaku dirumahnya selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis nya. ungkap Kapolsek, sekira pukul 14.30 WIB pelaku pulang dari kerja di PTP. Minanga Ogan sampai didepan rumah pelaku memarkirkan sepeda motor.
Disaat bersamaan korban Rolis dan temanya Paleku melintas menggunakan Sepeda motor dan berhenti di depan rumah Paleki yang bertetanggaan dengan pelaku.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan Paleki, pelaku bertanya kepada korban ” dimana bapak kau?” Di jawab korban ” dikebun” lalu pelaku mendekati sepeda motornya untuk mengambil parang. Kemudian kembali menuju korban.
Melihat itu korban langsung berlari dan dikejar oleh pelaku sehinga kemudian pelaku membacok korban yg menyebabkan bagian pungung kiri, pingang kiri dan kepala atas korban luka.
Walaupun korban posisi nya terluka akibat bacokan pelaku, korban masih sempat berlari menyelamatkan diri, melihat korban berlari pelaku kemudian pulang kerumah sedangkan korban dibawah oleh warga kerumah sakit DKT Baturaja untuk diberikan pertolongan.”Kata AKP Roly Irawan. Motif dari Kejadian ini, Pelaku dendam dengan orang tua korban.” Ungkap pasal 351 KUHPidana.
Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini, yaitu, 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang + 40 cm dan bergagang kayu dan 1 helai celana pendek warna putih ada berkas bercak darah.
” Pelaku atas perbuatannya terancam pasal 351 KUHPidana Penganiaya.”Pungkas Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan. (Redaksi) teleskopupdate.com