Tri Salamun umur 23 tahun,Dusun II Desa Markati Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan,inisial GK 18 tahun, AA 17 tahun,JP 16 tahun, GK, AA, JP satu alamat yang sama dengan Tri Salamun,ke empat nama tersebut, diduga status tersangka.
Tempat dan kejadian,kantor kepala desa,Desa Markati Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun sebagai bukti,
satu unit leptop merk LENOVO warna silver
dia unit leptop merk AVITA warna hitam.
satu buah tas gendong warna hitam
Hari rabu tgl 24 April 2024 sekitar pukul 07.00 wib, pelapor di telpon oleh saudara FEBRI melalui via telpon,yang memberitahukan bahwa kantor desa makarti tama telah di bobol,kemudian pelapor langsung menuju kantor desa makarti tama setelah sampainya di sana pelapor terkejut setelah melihat keadaan di kantor desa 1 (satu) unit leptop merek LENOVO dan 2 (dua) unit leptop merek AVITA di dalam laci telah hilang serta 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg telah hilang.
Hari sbtunya pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 13.00. wib, Unit Reskrim Polsek Peninjauan,Polres OKU melakukan penyelidikan dan di dapati nama-nama yang diduga pelaku pencurian di kantor desa makarti tama kemudian anggota polsek peninjauan menghubungi pelaku yang bernama GK menanyakan leptop dan berpura-pura untuk membeli leptop, ketika pelaku ingin menjual leptop tersebut di lakukan penangkapan dan di lakukan introgasi kemudian pelaku mengakui dan memang benar pelaku yang melakukan pencurian di kantor desa makarti tama bersama dengan 3 (tiga) orang temannya, setelah mendapat informasi tersebut anggota unit reskrim polsek peninjauan melakukan pengembangan dan di lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku lainya.
Teleskop update.(Redaksi)