Berita  

Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 2 Terdakwa Kasus Pengeroyokan 2 Tahun 9 Bulan Penjara

https://teleskopupdate.com

Baturaja, 26 Mei 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan terhadap dua terdakwa dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kedua terdakwa, Anggi Perdinan alias Tong dan Tomy, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Jainudin (56)

 

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Muara Enim. Korban mengalami luka ringan dan luka berat akibat kejadian tersebut. Tim Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca Juga =  JAWA TENGAH HARUS DI PIMPIN OLEH AHLI EKONOMI PANCASILA DAN MAMPU MEMAKMURKAN MASYARAKAT JAWA TENGAH SECARA KESELURUHAN ADA DI SOSOK PROF SUTAN NASOMAL

 

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang PN Baturaja pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam perkara tersebut. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Korban Jainudin menyatakan berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta pelaku benar-benar menjalani masa hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Kami ikhlas dan menyerahkan semua proses hukum kepada pengadilan. Semoga ini bisa jadi pelajaran untuk semuanya,” ungkap korban Jainudin. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menjadi peringatan keras terhadap tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Baca Juga =  H.Teddy Meilwansyah PJ.Bupati Bersama Forkopimda OKU Meninjau Titik Lokasi Banjir

 

Red,Teleskop (Herson)

Print Friendly, PDF & Email