BATURAJA, OKU —06 Agustus 2026
https//:teleskopupdate.com Forum mediasi yang difasilitasi Polres OKU untuk menyelesaikan sengketa antara warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, dengan PT Karya Inti Tani (PT KIT) berakhir tanpa kesepakatan substantif. Warga menilai hasil mediasi bernilai “nol”, dan memberi peringatan tegas akan menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka yang berlandaskan hukum tidak segera dipenuhi perusahaan.
Mediasi digelar di Aula Rapat Mapolres OKU, Kamis (6/8/2026), dipimpin AKP Ujang mewakili Kapolres OKU, dihadiri perwakilan PT KIT, kuasa hukum masyarakat, Asisten I Setda OKU Indra Susanto, jajaran instansi teknis (DLH, Kesbangpol, Dishub), Pemerintah Desa Kurup, BPD, serta tokoh masyarakat. Pertemuan bertujuan mencari jalan keluar atas dampak operasional perusahaan yang dirasakan langsung warga.
Warga Tegaskan Hak Dilindungi Undang‑Undang
Kuasa hukum dan perwakilan warga Desa Kurup menegaskan tuntutan mereka bukan permintaan berlebih, melainkan penegakan hak konstitusional dan hukum yang dijamin peraturan perundang‑undangan:
– Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
– Undang‑Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mengajukan gugatan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pelaku pencemaran wajib melakukan pemulihan dan membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul.
– Undang‑Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan turunan CSR: Perusahaan wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Koordinator masyarakat Leonardo menegaskan, kematian massal ikan di Sungai Kurup dan dugaan pencemaran akibat saluran/pipa pembuangan perusahaan menjadi bukti nyata dampak yang dirasakan langsung warga. “Kami tidak menolak investasi, kami hanya menuntut PT KIT mematuhi hukum: cabut pipa di aliran sungai, pastikan tidak ada pencemaran, serap tenaga kerja lokal, dan penuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan secara nyata,” ujarnya.
Ketua BPD Desa Kurup Muhtar menambahkan, pipa yang terpasang di aliran Sungai Kurup harus segera dicabut. “Sungai adalah sumber kehidupan warga. Jika terbukti limbah perusahaan merusak sungai dan merugikan masyarakat, PT KIT wajib bertanggung jawab penuh sesuai UU Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan ganti rugi,” tegas Muhtar.
Kepala Desa Kurup Supran juga menyampaikan, sejak awal desa mendukung keberadaan PT KIT. Namun dukungan itu syaratnya: perusahaan memberdayakan warga lokal, menjaga lingkungan, dan membangun sinergi yang adil. “Jangan hanya mengambil manfaat, tapi menelantarkan dampak kerugian kepada kami,” ujarnya.
Perusahaan Klaim Berizin, Namun Belum Beri Jawaban Konkret
Perwakilan PT KIT, Juriansyah, menyatakan perusahaan telah memiliki izin resmi dan menjalankan pembuangan limbah sesuai baku mutu lingkungan serta pengawasan instansi berwenang. Humas PT KIT juga menyatakan bersedia mengevaluasi program CSR dan mempertimbangkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian. Namun, terkait masa berlaku MoU bongkar muat dan solusi konkret atas pipa di Sungai Kurup serta dampak lingkungan, perusahaan belum dapat memberikan jawaban pasti dan memerlukan waktu penelusuran lebih lanjut.
Mediasi Tanpa Kesepakatan, Warga Beri Ultimatum
Asisten I Setda OKU Indra Susanto meminta kedua pihak terus berdialog, mendorong PT KIT merealisasikan kewajiban CSR, dan meminta desa mendata warga yang terdampak sebagai dasar penyelesaian. Ia juga menegaskan: jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan atau gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan, PT KIT wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, usai mediasi perwakilan warga menyatakan tidak ada satu pun tuntutan pokok yang disepakati. “Hasilnya masih nol. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata dari PT KIT untuk memenuhi kewajiban hukumnya, kami akan turun ke jalan menyuarakan hak kami atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas perwakilan warga.
Warga menegaskan, aksi yang akan dilakukan tetap dalam koridor hukum dan konstitusi, sebagai bentuk peringatan agar PT KIT dan pemerintah daerah serius menangani kerugian yang sudah dirasakan langsung masyarakat Desa Kurup.
Tim Redaksi Teleskopupdate.com













