BATURAJA – Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan elemen masyarakat menggelar rapat koordinasi yang memanas terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jumat (10/4/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda OKU, Indra Susanto, M.A.P., ini menjadi sorotan tajam lantaran menyoroti praktik yang diduga dilakukan oleh PT Semen Baturaja.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang hadir, perusahaan ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, aturan lalu lintas, peraturan gubernur, hingga instruksi khusus terkait penggunaan BBM subsidi. Publik mempertanyakan kredibilitas manajemen, mengingat mustahil jika jajaran pimpinan dan pejabat di lingkungan perusahaan tidak memahami regulasi yang jelas tersebut, namun dugaan pelanggaran tetap terjadi.
Hukum Tegas: BBM Subsidi Bukan Hak Industri
Dalam kesempatan tersebut, aparat penegak hukum menegaskan secara hukum bahwa BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum, angkutan umum, nelayan, petani, serta UMKM.
Penggunaan oleh perusahaan industri, perkebunan, atau tambang adalah pelanggaran berat. Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja Pasal 55, sanksi bagi pelaku penyalahgunaan sangat berat:
– Pidana penjara paling lama 6 tahun.
– Denda mencapai Rp60 Miliar.
“Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional perusahaan industri adalah pelanggaran hukum. Itu bukan hak mereka,” tegas perwakilan penegak hukum.
Tim Gabungan Dibentuk, Siap Tindak Tegas
Sebagai tindak lanjut, rapat memutuskan pembentukan Tim Pengawas Gabungan yang beranggotakan APH, TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan unsur masyarakat. Tim ini akan melakukan pengawasan menyeluruh dan penindakan tegas di wilayah OKU.
“Kami tidak akan membiarkan hak rakyat diambil alih oleh pihak yang tidak berhak. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh,” tegas Indra Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak sepakat untuk tidak main-main dan siap menindak siapapun, termasuk korporasi besar, yang terbukti melanggar aturan demi melindungi hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berusaha mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak Humas PT Semen Baturaja melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak perusahaan.
(Tim Redaksi) Media Cetak&Oline













