BATURAJA, 23 April 2026 – Sebuah kasus dugaan diskriminasi dan pelanggaran hak siswa menjadi sorotan di SMAN 1 Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Seorang siswa yang berstatus sebagai korban penganiayaan justru tidak diizinkan masuk sekolah dan tidak mendapatkan kartu peserta ujian akhir, bahkan hingga ujian selesai.
Keluarga korban menduga adanya tekanan dan ketidakberfungsian sistem perlindungan di lingkungan sekolah. Hal ini juga menjadi perhatian berbagai aktivis, media, dan Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat (LSM).
Setelah keluarga dan tim pendampingan melaporkan kasus ini ke beberapa instansi penegak hukum di tingkat provinsi, baru kemudian pihak sekolah memberikan kabar melalui kepala desa tempat tinggal korban. Tindakan ini disayangkan oleh wali murid dan pendamping hukum, karena dilakukan setelah laporan diterima oleh tiga instansi terkait.
Menurut mereka, langkah hukum yang diambil tetap akan dilanjutkan karena terdapat tiga objek permasalahan yang berbeda, yaitu:
1. Kasus penganiayaan
2. Pelanggaran hak pendidikan korban
3. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah
Pada tanggal 21 April 2026, orang tua dan pendamping hukum telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Kapolda Sumatera Selatan cq Unit PPA, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Pengaduan
Pengaduan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1)
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 76A, dan Pasal 77
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a
– Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Pasal 1 angka 1, Pasal 6 ayat (2) huruf g, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 32
Sanksi yang Mungkin Dijatuhkan
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa pidana maupun administratif. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan antara lain penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta untuk kasus penelantaran pendidikan, serta penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp200 juta untuk kasus diskriminasi terhadap anak. Sementara itu, secara administratif, kepala sekolah dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dari jabatannya.
Proses hukum terhadap kasus ini akan terus dikawal agar berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tim Redaksi Media Cetak&Online
https://teleskopupdate.com













