https://teleskopupdate,com
ACEH SINGKIL – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan kewajiban bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit besar untuk memberikan lahan plasma seluas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat atau pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah saat memimpin upacara peringatan HUT ke-27 Kabupaten Aceh Singkil, di halaman Kantor Bupati, Senin (27/04/2026).
“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah. Kami harap aturan ini ditaati,” tegasnya.
Menurut Wagub, selain kelapa sawit, potensi unggulan lain seperti perikanan, pariwisata bahari, dan ekosistem rawa harus dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan teknis terkait kewajiban tersebut.
Dukungan Prof. Sutan Nasomal
Sambutan positif disampaikan oleh Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menyambut baik kepedulian Wagub Aceh terhadap daerah yang masih tergolong tertinggal tersebut.
Prof. Sutan menegaskan bahwa kewajiban 20% lahan plasma ini sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021. Lahan tersebut wajib dipenuhi saat permohonan HGU baru atau perpanjangan demi terwujudnya keadilan sosial dan kemitraan.
“Dengan kekayaan alam yang dimiliki, sudah sepantasnya dapat mensejahterakan masyarakat. TMP-TP hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” ujar pakar hukum pidana internasional tersebut.
Diketahui, TMP-TP Aceh Singkil berdiri tepat pada hari yang sama dengan peringatan HUT Kabupaten tersebut dengan semangat “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional.
Tim Redaksi teleskopupdate.com













