Berita  

Wagub Aceh Tegaskan Perusahaan Sawit Wajib Berikan 20% Lahan Plasma

https://teleskopupdate,com

ACEH SINGKIL – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan kewajiban bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit besar untuk memberikan lahan plasma seluas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat atau pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah saat memimpin upacara peringatan HUT ke-27 Kabupaten Aceh Singkil, di halaman Kantor Bupati, Senin (27/04/2026).

“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah. Kami harap aturan ini ditaati,” tegasnya.

Menurut Wagub, selain kelapa sawit, potensi unggulan lain seperti perikanan, pariwisata bahari, dan ekosistem rawa harus dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan teknis terkait kewajiban tersebut.

Baca Juga =  Giat Sosial Ambulan BERTAJI Membantu Mengantar Jenazah Warga Lr Wakaf Gotong Royong

Dukungan Prof. Sutan Nasomal

Sambutan positif disampaikan oleh Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menyambut baik kepedulian Wagub Aceh terhadap daerah yang masih tergolong tertinggal tersebut.

Prof. Sutan menegaskan bahwa kewajiban 20% lahan plasma ini sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021. Lahan tersebut wajib dipenuhi saat permohonan HGU baru atau perpanjangan demi terwujudnya keadilan sosial dan kemitraan.

Baca Juga =  "Gerak Cepat Sahabat Teddy. mendapat Kabar Dari Salahsatu warga Unit 2. Kembali Diminta Bantu Warga Lekis Rejo Yang Sedang Sakit,

“Dengan kekayaan alam yang dimiliki, sudah sepantasnya dapat mensejahterakan masyarakat. TMP-TP hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” ujar pakar hukum pidana internasional tersebut.

Diketahui, TMP-TP Aceh Singkil berdiri tepat pada hari yang sama dengan peringatan HUT Kabupaten tersebut dengan semangat “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.

Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional.

Tim Redaksi teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email