Berita  

https//:teleskopupdate.com
OKU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026. Seorang warga berprofesi petani berusia 42 tahun berhasil diamankan beserta barang bukti senjata api dan amunisi yang dibawanya, Jumat (12/6/2026).

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan warga yang memiliki senjata api, padahal bukan merupakan hak atau kewenangan sesuai profesinya.

“Berbekal laporan dan informasi yang akurat, kami segera mengerahkan tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi yang disebutkan, tepatnya di Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

Baca Juga =  TIGA TERSANGKA TERTANGKAP LANGSUNG SAAT MENCURI 855 KG BUAH KELAPA SAWIT PT. MITRA OGAN DI OKU

Berdasarkan pantauan petugas, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka yang diketahui bernama Ebit Suryadi bin Hamzah terlihat melintas di wilayah tersebut menggunakan sepeda motor. Saat didekati dan dimintai keterangan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang hitam. Senjata tersebut ternyata sudah terisi penuh dengan 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

“Berdasarkan pengakuan awal, senjata dan amunisi itu sebenarnya hendak dibuang oleh tersangka, namun niat tersebut sudah diketahui lebih dulu oleh anggota yang sedang bertugas, sehingga barang bukti berhasil diamankan seutuhnya,” tambah Kasat Reskrim.

Selain senjata api dan amunisi, petugas juga menyita sepeda motor yang dikendarai tersangka saat itu, yaitu Honda Beat berwarna putih lis hitam dengan pelat nomor BG 5924 FAM, sebagai barang bukti tambahan dalam proses hukum.

Baca Juga =  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul senjata dan tujuan kepemilikannya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api.

Pihak kepolisian menegaskan, Operasi Senpi Musi 2026 akan terus digencarkan untuk memburu dan menindak tegas setiap warga yang memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api maupun amunisi secara ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Baca Juga =  Personel Polres Oku Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Gubernur Sumsel Di Kabupaten Oku

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres OKU, sementara kasus akan dikembangkan untuk menemukan keterlibatan pihak lain maupun jejak peredaran senjata ilegal tersebut.

(Sumber,Humas Polres OKU) Redaksi (Herson)

Print Friendly, PDF & Email