Jakarta, https//:teleskopupdate.com
21 Agustus 2026 — Bulan Agustus 2026 menjadi catatan merah bagi kebebasan pers di Indonesia. Hal ini dipicu pernyataan kasar anggota DPR RI yang menjawab pertanyaan wartawan dengan kalimat “Punya otak enggak lo”, terkait ketidakhadiran mantan Presiden SBY dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum PAMID Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH. menegaskan: perlakuan merendahkan, menghina, atau berbuat kasar terhadap insan pers oleh pejabat publik harus dikenai sanksi setimpal sesuai undang-undang.
“Insan Pers adalah pelaksana kontrol sosial dan penyampai informasi publik. Mereka tidak perlu takut saat menjalankan tugas, apalagi ketika diperlakukan buruk oleh pejabat negara,” ujarnya.
Dalam 20 bulan terakhir, Prof. Sutan mencatat banyaknya gangguan terhadap tugas jurnalistik di daerah maupun pusat. Ia meminta seluruh ketua umum organisasi pers se-Indonesia menyikapi sikap arogan pejabat yang merendahkan atau mengkriminalisasi pers tanpa prosedur sah.
Ia juga menyatakan siap membantu secara hukum setiap insan pers yang mendapat hambatan atau perlakuan tidak adil saat bertugas, serta yakin APH tetap berpegang pada aturan untuk melindungi pers.
Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, ia berharap pers dijadikan saluran informasi yang dilindungi negara sepenuhnya — bukan sasaran makian, perundungan, atau tuduhan negatif. “Pers adalah pilar keempat demokrasi, bebas, bertanggung jawab, dan dilindungi undang-undang sebagai kontrol sosial yang andal,” tegasnya.
Narasumber:
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Redaksi, Teleskopupdate.com (HERSON)













