BATURAJA–https//:teleskopupdate.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa, yaitu Saidin dan Mirza, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik KUD Minanga Ogan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (19‑10‑2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, kedua terdakwa diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, kecuali ada alasan penahanan lain yang sah.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmad Hidayat S.H., M.Kn., menyambut baik putusan tersebut. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen berdasarkan fakta‑fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, setelah mempertimbangkan keterangan saksi‑saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menilai unsur‑unsur dakwaan tidak terpenuhi secara sempurna. Menurutnya, putusan ini merupakan penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan.
Diketahui, terhadap putusan bebas tersebut JPU masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih melakukan upaya konfirmasi terkait perkara ini kepada pihak‑pihak terkait, termasuk PN Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU.
Perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat di wilayah Baturaja, karena berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit di lingkungan perkebunan milik KUD Minanga Ogan.
Pewarta: Babinson
Sumber: Teleskopupdate.com













