Berita  

*CHEMI Nilai Pernyataan Kejari OKU Perlu Diluruskan Sesuai Fakta Persidangan*

BATURAJA, http://teleskopupdate.com Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI) menyampaikan keterangan resmi menanggapi keterangan pers Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) terkait perkara dugaan pengangkutan batubara di Pengadilan Negeri Baturaja.

 

Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian pendapat atas perkara yang masih berjalan, berdasarkan hasil pemantauan langsung tim CHEMI di persidangan.

 

Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), Kejari OKU melalui Kepala Seksi Intelijen M. Riska Putra, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Purnomo, menyampaikan keterangan kepada sejumlah media mengenai perbedaan penanganan perkara Irfan Primayanto dan Riski Fernando dengan perkara Purwanto, Supono, dan Suyono.

 

Dalam keterangan tersebut, Kejari OKU pada pokoknya menyampaikan bahwa Irfan dan Riski dipandang sebagai sopir penerima upah, sedangkan Purwanto, Supono, dan Suyono disebut bukan hanya sopir, melainkan penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan.

 

Atas keterangan tersebut, CHEMI menyampaikan pandangan sebagai berikut:

 

*1. Mengenai Status dalam Dakwaan*

 

Menurut CHEMI, berdasarkan Surat Dakwaan yang dibacakan di persidangan, para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Minerba atas perbuatan pengangkutan.

Baca Juga =  Peletakan Batu Pertama Bertanda Di Mulainya Pembangunan, SMK Negeri 7 Kandar Diharapkan Segera Bermanfaat bagi Pendidikan Daerah

 

CHEMI menilai, dalam dakwaan tersebut tidak diuraikan konstruksi bahwa Purwanto, Supono, dan Suyono berstatus sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal.

 

*2. Mengenai Rangkaian Pekerjaan*

 

Menurut hasil pemantauan CHEMI di persidangan, Purwanto, Supono, dan Suyono berada dalam rangkaian pekerjaan yang sama dengan Irfan dan Riski, yaitu sebagai sopir pengangkut.

 

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, pihak yang memberikan pekerjaan dan membayar ongkos pengangkutan adalah Untung Pribadi.

 

CHEMI mempertanyakan dasar alat bukti yang membedakan status pekerjaan para terdakwa tersebut.

 

*3. Mengenai Kepemilikan Kendaraan*

 

CHEMI menyampaikan catatan berdasarkan fakta yang menurut CHEMI telah diperiksa di persidangan:

 

– Dalam perkara Purwanto, saksi Heri Sukamto disebut telah hadir memberikan keterangan mengenai kendaraan. STNK yang diajukan Penuntut Umum tercatat atas nama Heri Sukamto.

– Dalam perkara Supono, saksi Nursalim disebut telah hadir sebagai saksi _a de charge_ dan menerangkan kendaraan tersebut miliknya. Surat Tuntutan Penuntut Umum mencantumkan STNK atas nama Nursalim.

Baca Juga =  Polres OKU Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

– Dalam perkara Suyono, STNK kendaraan tercatat atas nama Poniman.

 

Kendaraan yang digunakan para terdakwa, menurut CHEMI, berjenis Colt Diesel / Isuzu Elf.

 

*4. Mengenai Dasar Putusan*

 

CHEMI menyatakan menghormati hak Kejaksaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

 

Namun CHEMI berpendapat, dasar putusan Majelis Hakim adalah surat dakwaan, alat bukti yang sah, dan fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.

 

“Pengadilan adalah tempat fakta diuji. Seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan dibuktikan di hadapan pengadilan,” ujar Pembina CHEMI, Benny F. Surbakti, S.H., M.H.

 

Juru Bicara CHEMI Sumsel, Herson, menambahkan, CHEMI berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan kemerdekaan Majelis Hakim dalam menilai perkara.

 

*Penutup dan Hak Jawab*

 

CHEMI menegaskan keterangan ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi hukum dan penyampaian aspirasi secara damai dan tertib, tanpa maksud merendahkan kewibawaan peradilan maupun institusi penegak hukum mana pun.

Baca Juga =  SEORANG PENCURI BRONDOL KELAPA SAWIT MILIK PT. SBI DI KEC.LENGKITI BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS

 

Redaksi memberikan kesempatan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU maupun pihak terkait lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

*Sumber: Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI)*

 

Tim,Redaksi. Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email