https://teleskopupdate.com
Baturaja, OKU – Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini terjadi di sebuah mess yang berlokasi di Jalinsum (Mess Pecel Lele Saribumi), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 01 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalinsum (Mess Pecel Lele Saribumi), Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam kasus ini adalah YENI WINDARTI Binti SURAJI, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, yang beralamat di Simpang Kandis, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama LEO ANGGARA Als LEO Bin MAS UMAR, seorang petani berusia 33 tahun, yang beralamat di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan.
Menurut laporan, pelaku yang awalnya belum diketahui identitasnya, masuk ke dalam mess melalui pintu samping kiri dengan cara merusak pintu tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar depan dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Y03t warna hijau permata milik pelapor dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru beserta charger milik Sdri. SUSILAWATI yang terletak di samping tempat tidur pelapor dan Sdri. SUSILAWATI. Kejadian ini baru disadari oleh pelapor dan Sdri. SUSILAWATI pada pukul 03.00 WIB, saat mereka bangun dan mendapati kedua HP tersebut telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LEO ANGGARA Als LEO Bin MAS UMAR sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA ANDI HENDRIANTO bersama Team Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalinsum Simpang IV Lampu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Baturaja Timur untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan yang lebih besar.
Sumber berita Humas Polres Oku
Red, Teleskopupdate.com (Herson)













