OKU SELATAN, 23 April 2026 – Pengelolaan dana pendidikan tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), menjadi sorotan tajam. Total anggaran yang terdiri dari Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya mendekati Rp 2 miliar diduga bermasalah dalam penyaluran dan penggunaannya.
DPP LSM CCN (Camera Catulistiwa Nusantara) telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut setelah adanya pemberitaan yang beredar di masyarakat.
FAKTA KRUSIAL: DANA TERTAHAN RATUSAN JUTA
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi penyaluran menunjukkan angka yang mengkhawatirkan:
– Total Dana BOS: Rp 1.069.500.000
– Total Dana PIP: Rp 440.100.000
– Dana PIP Diduga Belum Tersalurkan: Rp 185.400.000
– Dugaan Siswa Belum Menerima Bantuan: 103 orang (lebih dari 35% dari total penerima).
LSM menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan sudah masuk dalam zona rawan penyimpangan.
ANOMALI ANGGARAN: POS BELANJA MEMBENGKAK TAK WAJAR
Selain masalah penyaluran, ditemukan kejanggalan pada pola perubahan anggaran yang dinilai tidak wajar, antara lain:
– Pemeliharaan Sarana: Dari Rp 7,5 juta melonjak menjadi Rp 97 juta (naik lebih dari 10 kali lipat).
– Administrasi Sekolah: Dari Rp 197 juta menjadi Rp 248 juta.
– Perpustakaan: Dari Rp 57 juta menjadi Rp 91 juta.
Lonjakan signifikan ini dinilai tidak transparan dan berpotensi mengarah pada dugaan markup atau penggelembungan biaya yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
DATA SISWA TIDAK SINKRON
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian data:
– Total Siswa: 724
– Penerima BOS: 713
– Penerima PIP: 287
Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas data di Dapodik dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
TUNTUTAN DAN KONSEKUENSI HUKUM
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi dan tidak dapat dihubungi. LSM menegaskan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara, kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan pengelolaan keuangan negara.
Desakan LSM:
1. Dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dan PIP tahun 2025.
2. Pembukaan akses data dan dokumen anggaran secara transparan.
3. Validasi ulang data penerima bantuan.
4. Percepatan penyaluran dana yang tertahan agar segera sampai ke tangan siswa.
Kasus ini menjadi ujian integritas tata kelola pendidikan, di mana publik berhak mengetahui ke mana mengalirnya anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masa depan generasi muda.
Tim Redaksi Media cetak&Online
https://teleskopupdate.com













