Anggota Satres Narkoba POLRES (OKU) Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Anggota Satres Narkoba POLRES (OKU) Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Baturaja,-Teleskopupdate.com
Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB.TEMPAT KEJADIAN:,Jalan Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.

TERSANGKA WIWIN SAPUTRA BIN ZUMARLIN 42 th Sopir Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
BARANG BUKTI:,14 (empat belas ) Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram.
1 (satu) unit timbangan digital merk camry (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna Biru,(satu) bal plastik klip bening,1(satu) buah skop plastik,
1 (satu) buah dompet kulit warna hitam,Uang Tunai Rp. 1.650.000,-

Baca Juga =  Polsek Baturaja Barat Polres Oku Mendapat Serahan Senpi Rakitan Jenis Kecepek Atau Locok Laras Panjang

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB. Anggota sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU

Dan diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama WIWIN SAPUTRA BIN ZUMARLIN, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga =  Apel Siaga Personel Polres Oku Tahap Kampanye

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Red,Teleskop,(Herson)

Print Friendly, PDF & Email