Anggota Satres Narkoba POLRES (OKU) Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Baturaja,-Teleskopupdate.com
Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB.TEMPAT KEJADIAN:,Jalan Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
TERSANGKA WIWIN SAPUTRA BIN ZUMARLIN 42 th Sopir Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
BARANG BUKTI:,14 (empat belas ) Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram.
1 (satu) unit timbangan digital merk camry (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna Biru,(satu) bal plastik klip bening,1(satu) buah skop plastik,
1 (satu) buah dompet kulit warna hitam,Uang Tunai Rp. 1.650.000,-
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB. Anggota sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU
Dan diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama WIWIN SAPUTRA BIN ZUMARLIN, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram dalam penguasaan tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Red,Teleskop,(Herson)