Berita  

Bahaya ‘Investigasi Liar’ di Facebook dan di media masa,Pimpred (Herson) dan penanggung jawab bagian hukum Prof. Sutan Nasomal Peringatkan Kebenaran Kalah oleh Viralitas

JAKARTA – https//:tepeskopupdate.com

Fenomena unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang mengatasnamakan “rilis investigasi” namun tanpa dasar yang jelas, kini dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Konten-konten tersebut dikemas layaknya karya jurnalistik profesional, padahal tidak memiliki sistem verifikasi fakta, redaksi yang bertanggung jawab, maupun akuntabilitas hukum.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius bagi dunia pers, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik tersebut bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi, melainkan ancaman nyata bagi tatanan informasi publik.

 

“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukanlah praktik pers. Ini adalah distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan.

 

Menurutnya, banyak pihak kini dengan bebas menyamarkan opini pribadi, asumsi, hingga tuduhan sepihak sebagai hasil penelusuran mendalam, lalu disebar luas tanpa kendali. Padahal, ada perbedaan mendasar antara karya pers dan tulisan di media sosial.

 

“Pers bekerja dengan sistem yang jelas, ada verifikasi, berpegang pada kode etik, dan ada tanggung jawab hukum. Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan,” ujarnya.

Baca Juga =  Siswi SMK OKU Timur Ditemukan Tewas di Kebun Karet Jumat, 21, Juni, 2024.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan pola serupa: penggunaan judul memancing emosi, narasi satu sisi tanpa konfirmasi, serta memakai istilah “investigasi” tanpa metode yang sah. Tak jarang nama orang, lembaga, atau instansi disebut secara gamblang tanpa data kuat, bahkan tanpa memberi kesempatan untuk memberikan bantahan atau penjelasan.

 

Akibatnya, pandangan masyarakat sudah terbentuk sebelum kebenaran dibuktikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mewajibkan setiap karya jurnalistik memenuhi prinsip kebenaran fakta, keberimbangan, menghormati praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab. Tanpa hal itu, tulisan tersebut tidak bisa disebut sebagai produk pers yang sah.

 

Prof. Sutan menyebut fenomena ini sebagai “jurnalisme semu”. Bahayanya, karena dikemas seperti berita resmi, masyarakat cenderung mudah percaya. Padahal, tidak ada pihak redaksi yang bertanggung jawab jika informasi itu salah atau merugikan.

 

“Ini lebih berbahaya daripada berita bohong biasa. Dikemas rapi, lalu dipercaya, padahal tidak ada yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak boleh jadi tameng untuk menyebarkan hal yang merugikan orang lain. Jika isinya memfitnah, mencemarkan nama baik, atau menuduh tanpa dasar, itu tetap bisa diproses hukum. Tidak ada kekebalan hukum di media sosial,” tegasnya.

Baca Juga =  Kapolres OKU Hadiri Pelepasan 256 Calon Jemaah Haji di Islamic Center Baturaja

 

Kondisi ini pun perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap media profesional. Karena tidak bisa membedakan mana berita resmi dan mana tulisan pribadi, masyarakat akhirnya mencampuradukkan keduanya. Akibatnya muncul kekacauan informasi: fakta bercampur opini, penghakiman terjadi tanpa sidang, dan nama baik orang hancur hanya karena viral.

 

“Jika dibiarkan, kita masuk ke zaman di mana kebenaran ditentukan oleh seberapa banyak dibagikan, bukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Ini berbahaya,” tambahnya.

 

Oleh karena itu, ia mendesak negara untuk tidak diam saja. Diperlukan langkah nyata seperti memperluas literasi hukum dan media kepada masyarakat, mempertegas batas antara kerja pers dan tulisan pribadi, serta menindak tegas penyebar informasi yang merugikan.

 

“Negara harus hadir. Kalau tidak, ruang publik kita akan dikuasai informasi yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.

Baca Juga =  BANJIR MENGGENANGI 22 KK DI KECAMATAN BATURAJA TIMUR, TIM GABUNGAN LAKSANAKAN MONITORING DAN SIAPKAN ALAT PENYEDOT

 

Fenomena ini menjadi cermin bahwa setiap orang memang bebas bicara dan berbagi informasi, namun tidak semua paham akan konsekuensi hukum dan moral di baliknya. Di tengah derasnya arus konten digital, masyarakat dituntut untuk makin kritis. Bedakan mana karya jurnalistik yang sah, dan mana sekadar tulisan liar yang dibungkus manis.

 

Sebab, saat kebenaran dikalahkan oleh sensasi dan kepopuleran, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan ke hawatiran terhadap kepercayaan publik.

 

Tim Redaksi media Teleskopuodate.com

Print Friendly, PDF & Email