https://teleskopupdate.com
BATURAJA – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7. Pelaku berinisial RY (22), seorang petani asal Desa Lekis Rejo, ditangkap setelah sempat buron selama beberapa pekan.
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan PTPN I Regional 7, Dusun VIII, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja.
Modus Operandi Rusak Kunci Stang
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban, Wiranto Tri Astaman (24), seorang mahasiswa, pada Kamis (08/01/2026) sore. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang di garasi rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7.
“Tersangka RY melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter L yang ujungnya telah dimodifikasi menjadi tajam dan gepeng. Setelah mesin berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Hasil Kejahatan Dijual ke Luar Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka RY mengakui seluruh perbuatannya. Namun, sepeda motor hasil curian dengan nomor polisi BG 6929 FAI tersebut sudah tidak berada di tangannya.
“Tersangka mengaku bahwa motor milik korban telah dijual ke daerah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait penadah maupun keberadaan fisik kendaraan tersebut,” tambah Ipda M. Anwar.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya:
– 1 lembar STNK asli motor korban.
– 2 buah kunci kontak cadangan.
– Satu set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (jaket hijau, kaos hitam, celana levis pendek, dan tas selempang merah).
– 1 buah kunci Letter L yang telah dimodifikasi (alat kejahatan).
Atas perbuatannya, tersangka RY kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi terus mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, bahkan di lokasi yang dianggap aman sekalipun.
Sumber berita Humas Polres Oku
Redaksi: (Herson)













