https://teleskopupdate.com
Baturaja, OKU – RSUD Ibnu Soetowo Baturaja memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang diunggah akun Facebook Heni Arnita, yang merekam petugas medis tanpa izin. Tindakan ini dinilai melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Permenkes, serta UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 32.
Heni Arnita telah meminta maaf atas tindakannya yang dianggap merugikan dan melanggar privasi. Perekaman tanpa izin di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit dapat mengganggu kinerja petugas medis.
RSUD Ibnu Soetowo Baturaja adalah rumah sakit rujukan regional di Sumatera Selatan.
Rilis ini menegaskan komitmen RSUD dalam menjaga mutu pelayanan dan kepatuhan terhadap hukum serta etika pelayanan kesehatan.
Redaksi, teleskopuodate.com (Herson)













