https://teleskopupdate.com
Seorang guru Sekolah Dasar Inpres Namtabung di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaporkan dua akun Facebook ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan perundungan, penghinaan, dan ancaman. Laporan ini diajukan pada Rabu, 6 November 2025.
Guru berinisial HM tersebut merasa terganggu privasinya akibat tindakan dua akun Facebook bernama SEMI ABARUA dan BRENDA SOEBANDI. HM berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
“Saya merasa privasi saya sebagai ibu guru terganggu. Melalui media online, saya berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya kepada media setelah membuat laporan.
HM mengapresiasi respons cepat dari Polres Kepulauan Tanimbar dan berharap proses hukum dapat berjalan adil. Ia menilai tindakan kedua akun tersebut melanggar etika bermedia sosial dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya harap ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak bermedsos. Jangan gunakan ruang digital untuk menghina, mencederai, atau mengancam orang lain,” tegasnya.
Tindakan kedua akun tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Jika mengandung ancaman kekerasan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman yang sama. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Melalui kasus ini, HM mengimbau seluruh pengguna media sosial di Kepulauan Tanimbar agar menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa semua aktivitas digital diatur oleh hukum.
“Saya berharap laporan ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar kita semua lebih berhati-hati dan menghargai orang lain di media sosial,” pungkasnya.
Tim Redaksi Teleskopupdate.com (Erwin)













