Berita  

SMAN 1 Simpang Diduga Lakukan Pelanggaran Dan Diskriminasi, Terhadap Korban Penganiayaan Hingga Korban Terlambat mengikuti Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional

https://teleskopupdate.com
Baturaja.:Tanggal 22 April 2026
Dugaan pelanggaran hak siswa dan ketidakberfungsinya perlindungan di lingkungan sekolah menjadi sorotan. Seorang orang tua siswa SMAN 1 Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada 1 April 2026 lalu.

Pada saat jam istirahat, terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap siswa tersebut, mengakibatkan luka memar dan lebam di bagian tubuh. Orang tua korban segera membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis dan melakukan pemeriksaan keahlian.
Namun, masalah berlanjut ketika pihak sekolah memutuskan untuk tidak mengizinkan korban masuk sekolah dengan alasan keamanan dan kenyamanan bersama. Sejak 2 April 2026, korban tidak dapat mengikuti kegiatan belajar, dan meskipun pada 9 April 2026 seharusnya sudah mengikuti ujian akhir sekolah, hingga 22 April 2026 korban dan keluarganya tidak menerima informasi atau arahan apapun dari pihak sekolah.

Baca Juga =  PKN Protes Gugatan MA, Tegaskan Hak Warga Negara Terhadap Informasi Publik Sesuai UU No. 14/2008

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang pada 3 April 2026 dan sedang dalam proses hukum. Orang tua korban menduga pihak sekolah telah melakukan pelanggaran dan diskriminasi, di mana seharusnya sekolah berperan melindungi dan memberikan hak pendidikan bagi siswa, namun sebaliknya korban justru mendapatkan tekanan secara psikologis dan tidak dapat mengakses layanan pendidikan yang seharusnya menjadi haknya.
Atas hal tersebut, orang tua korban memberikan kuasa kepada lembaga kontrol sosial masyarakat untuk mendampingi proses penyelesaian permasalahan. Pada 21 April 2026, orang tua dan pendamping hukum menyampaikan pengaduan tertulis kepada Kapolda Sumsel cq Unit PPA, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumsel.

Baca Juga =  Mobil bermuatan batubara terus melaju Seolah Tidak menghirau keadaan jalan yang rusak dan debu yang mengganggu aktipitas Pengguna jalan Yang lain

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UUD 1945 Pasal 28B Ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1)
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1), Pasal 54 Ayat (1), Pasal 76A, dan Pasal 77
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) huruf a
– Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Pasal 1 angka 1, Pasal 6 Ayat (2) huruf g, Pasal 8 Ayat (1), dan Pasal 32
Dari dugaan pelanggaran tersebut, pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa pidana maupun administratif. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan antara lain penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta untuk kasus penelantaran pendidikan, serta penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta untuk kasus diskriminasi terhadap anak. Sementara itu, secara administratif, kepala sekolah dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga =  PRIA DITEMUKAN MENINGGAL DI DEPAN RUKO PECEL LELE OKU, POLISI PASTIKAN BUKAN TINDAK PIDANA

Taem,Redaksi Media Cetak&Online
https://teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email