https://teleskopuodate.com
Saumlaki – Status kepemilikan hak ulayat tanah Pasar Omele kembali menjadi perhatian serius setelah adanya klaim dan aktivitas adat dari pihak di luar kelompok yang selama ini diakui sebagai pemiliknya. Hal ini memunculkan dugaan tumpang tindih kewenangan adat serta potensi pembiaran dari pemerintah daerah.
Menurut Amon Samangun, berdasarkan pengetahuan adat turun-temurun, hak ulayat tanah Pasar Omele hanya dimiliki oleh empat marga, yaitu Londar, Samangun, Laratmase, dan Yempormase. Ia menolak klaim pihak lain yang mengatasnamakan hak adat tanpa dasar sejarah dan pengakuan kolektif.
Praktik lama yang menguatkan klaim tersebut adalah pemberian sirih pinang oleh pengusaha Agus Theodorus kepada keempat marga tersebut setiap kali melakukan aktivitas pembongkaran muatan di Pelabuhan Pasar Omele. Hal ini dilakukan karena pembayaran tanah oleh pemerintah hingga kini belum terselesaikan.
Kritik juga diarahkan pada kegiatan adat sweri yang dilakukan oleh Marga Ngilawane dengan memasang daun kelapa sebagai simbol larangan aktivitas di area pasar malam Pasar Omele. Tindakan tersebut dinilai janggal karena dilakukan di atas tanah yang bukan menjadi hak ulayat marga tersebut.
“Kalau bukan pemilik hak ulayat, lalu atas dasar apa sweri dilakukan? Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa memicu konflik adat,” ujarnya.
Narasumber mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya mengetahui keempat marga sebagai pemilik tanah Pasar Omele, namun belum ada kejelasan resmi yang diumumkan ke publik. Ketiadaan sikap tegas dari Pemerintah Desa Sifnana dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.
Amon mendesak agar pemerintah desa dan daerah segera membuka data, sejarah kepemilikan, dan dasar hukum hak ulayat Pasar Omele secara transparan. Tanpa langkah tersebut, konflik adat, gesekan sosial, hingga ketidakpastian investasi berpotensi terus berulang dan menjadi “bom waktu” di masa depan.
Tim Redaksi, Naldo Samangun













