https://teleskopupdate.com
Tanimbar,-Kepala Desa Marantutul, Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga menggelapkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan HPH PT Karya Jaya Berdikari senilai total Rp300.000.000. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa tersebut hingga kini belum dipertanggungjawabkan. Warga mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait.
Dana Dicairkan Bertahap Selama Dua Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim investigasi gabungan beberapa media lokal di Kepulauan Tanimbar, dana CSR tersebut dicairkan dalam tiga tahap: Rp120 juta pada tahun 2023, Rp100 juta pada awal tahun 2024, dan terakhir Rp80 juta pada pertengahan tahun yang sama. Total dana CSR yang diterima Desa Marantutul dari PT Karya Jaya Berdikari mencapai Rp300 juta.
Namun, hingga pertengahan Juni 2025, dana tersebut tidak jelas penggunaannya dan tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Informasi ini disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan masyarakat yang menjadi delegasi dalam pertemuan dengan tim media di Desa Marantutul pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dana Diduga Dipinjamkan kepada Pihak Ketiga
Menurut keterangan warga, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diduga sengaja dipinjamkan oleh Kepala Desa kepada pihak ketiga, termasuk sejumlah kroninya. Warga menyebutkan bahwa Kepala Desa Rangkoratat secara terbuka mengakui dalam forum musyawarah desa bahwa ia telah menggunakan dana senilai Rp100 juta untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya dipinjamkan kepada pihak-pihak tertentu.
“Dalam pertemuan desa, beliau (Kades) mengakui pinjam Rp100 juta. Sisanya dia bilang dipinjamkan ke teman-temannya. Kami masyarakat tidak tahu di mana uang itu sekarang,” ujar Ketua delegasi masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Kecewa, Inspektorat Diduga Tutup Mata
Warga Desa Marantutul mengaku sangat kecewa terhadap lambannya penanganan kasus ini. Mereka menyebutkan bahwa laporan resmi sudah diajukan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Bahkan, masyarakat menduga adanya upaya “main mata” antara Inspektorat dengan Pemerintah Desa Marantutul untuk menutupi skandal ini. Kekecewaan warga semakin memuncak karena sampai pertengahan Juni 2025, belum ada langkah tegas dari pihak Inspektorat.
“Kalau uang itu memang dipinjamkan, mestinya ada bunganya. Tapi sekarang kami hanya diberi janji kosong. Inspektorat seperti sengaja tidak mau ungkap kasus ini,” lanjut Ketua delegasi.
Kades Akui Penggunaan Dana, Kejaksaan Diminta Bertindak
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Marantutul dilakukan oleh tim media melalui sambungan telepon pada 31 Mei 2025. Dalam percakapan tersebut, Kades mengakui telah menggunakan dana tersebut bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyebutkan akan mengembalikan dana itu, namun tanpa kepastian waktu yang jelas.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi polemik tersebut, warga mendesak Kejaksaan Negeri Saumlaki segera turun tangan. Mereka meminta agar Kepala Desa, Ketua BPD, dan perangkat desa lainnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait penggunaan dana CSR tersebut.
Tuntutan Warga dan Potensi Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Tanimbar. Selain mendesak pemeriksaan menyeluruh, warga juga menginginkan proses hukum dijalankan hingga tuntas, termasuk penahanan terhadap Kades jika terbukti bersalah.
“Sudah terlalu banyak kasus seperti ini di desa-desa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta Kejari segera ambil alih,” tegas warga lainnya.
Skandal ini menjadi potret buram pengelolaan dana desa dan CSR yang seharusnya bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Tim Redaksi teleskopupdate
(Ewin Masela)













