Berita  

KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN: 15 ORGANISASI PERS DESAK PENUNTASAN KASUS PENUSUKAN FAISAL, DINILAI SEBAGAI TEROR TERHADAP KEBEBASAN PERS

Jakarta, 14 Januari 2026 – Kasus penusukan terhadap jurnalis Faisal di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memicu kecaman luas dari komunitas pers nasional. Sebanyak 15 organisasi pers membentuk koalisi dan secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh. Koalisi juga mengajak Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk memberikan perhatian langsung terkait kasus yang dinilai bukan sekadar tindak penganiayaan biasa.

 

PERISTIWA DIDUGA TERENCANA DAN BERNIAT JAHAT

 

Koalisi menegaskan bahwa penyerangan yang terjadi di hadapan istri korban mengandung indikasi kuat perencanaan dan niat jahat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menyederhanakan proses penyidikan, melainkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa hingga ke akar masalah, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

 

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dipandang sebagai kasus kriminal biasa. Tindakan tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang dijamin konstitusi,” tegas Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan.

 

Menurutnya, jika ditemukan pihak yang terlibat dalam memobilisasi atau mengetahui rencana penyerangan, mereka harus diproses secara hukum tanpa terkecuali. “Kekerasan terhadap pers adalah ancaman serius bagi demokrasi kita,” tambahnya.

Baca Juga =  Petugas Gabungan Dari Polres Oku Sisir Lokasi Rawan Premanisme Atau Pungli

 

MENUNTUT PENEGAKAN HUKUM YANG UTUH DAN INDEPENDEN

 

Senada dengan itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menekankan pentingnya aparat penegak hukum bekerja dengan hati-hati dan independen. Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak yang berada di lokasi kejadian serta seluruh alat bukti dijaga dan diamankan dengan baik.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh, bukan parsial. Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wilson.

 

Dari sisi hukum pidana, pakar hukum Dr. Yanto Iriyanto mengemukakan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini patut diuji secara mendalam. Adanya dugaan pengintaian dan ancaman yang diterima korban sebelum kejadian menjadi indikator penting yang tidak boleh diabaikan.

 

“Penilaian hukum harus berdasarkan fakta dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, bukan hanya pada akibat yang ditimbulkan. Jika unsur niat dan perencanaan terbukti secara sah, maka pasal yang diterapkan harus sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatannya,” jelasnya.

 

ANCAMAN SEBELUM KEJADIAN DINILAI KRUSIAL

Baca Juga =  Sinergi dan Silaturahmi, Kunci Penguatan Data Statistik di Oku dan Muara Enim

 

Koalisi juga menyoroti informasi bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat melontarkan ancaman dalam proses mediasi yang pernah dilakukan. Fakta ini dinilai krusial karena menyangkut aspek pencegahan dan respons aparat terhadap potensi tindak kekerasan. Koalisi meminta agar dugaan kelalaian dalam merespons ancaman tersebut turut dievaluasi secara objektif dan transparan.

 

KOALISI 15 ORGANISASI PERS BERBENTENG UNTUK KEBEBASAN PERS

 

Sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap keselamatan serta keamanan jurnalis di seluruh Indonesia, koalisi ini terdiri dari 15 organisasi pers nasional, yaitu:

 

– Persatuan Wartawan Indonesia Maju (PRIMA)

– Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia)

– Federasi Pers Independen Indonesia (FPII)

– Solidaritas Wartawan Indonesia

– Aliansi Media Indonesia

– Persatuan Jurnalis Independen Indonesia-Nasional (PJID-N)

– Persatuan Wartawan Online Dwipa (PWO Dwipa)

– Gabungan Wartawan Indonesia Banten (GWI Banten)

– Insan Pers Keadilan

– Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

– Persatuan Wartawan Radio Indonesia (PWRI)

– Persatuan Pekerja Wartawan Indonesia (PPWI)

– Solidaritas Pers Indonesia

 

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterbitkan, koalisi menegaskan bahwa penuntasan kasus Faisal akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan menegakkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pancasila dan UUD 1945. Penanganan yang lamban atau tidak transparan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga =  Sinergi Sosial: PT. Martin Jaya Sejahtera dan Martin Arikardi Laksanakan Kurban Idul Adha 1446 H

 

“Kasus penusukan Faisal bukan hanya persoalan satu korban, tetapi menyangkut rasa aman seluruh insan pers di tanah air. Tanpa jaminan keamanan bagi mereka yang menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat, demokrasi kita akan kehilangan salah satu pilar utamanya,” demikian kesimpulan pernyataan koalisi.

 

Redaksi.-Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email