https://teleskopupdate.com
Saumlaki Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Markus Simon Lalamafu, S.Sos., Kepala Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Ia berhasil lolos seleksi nasional Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Seleksi PJA 2025 ini diawali dengan tahapan pendaftaran serentak yang dibuka pada Februari 2025 dan diikuti oleh 2.173 peserta yang terdiri dari kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia. Proses seleksi berlangsung sangat ketat, melalui beberapa tahapan, yaitu:
Kelengkapan berkas admistrasi
Pelatihan dasar hukum dan keadilan sosial
Aktualisasi nilai-nilai keadilan di masyarakat ungkapnya saat ditemui media ini di kediamannya Selasa. 19/08/2025
Penyusunan laporan program
Verifikasi lapangan di tingkat kabupaten dan provinsi
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, Kementerian Hukum RI melalui BPHN mengumumkan hasil seleksi Non-Litigation Peacemaker (NLP) pada 29 Juli 2025, berdasarkan Pengumuman Nomor: PHN.5-HN.04.03-1340, dengan total 802 peserta yang dinyatakan lolos dari seluruh Indonesia.
Provinsi Maluku berhasil mengirim 10 Kepala Desa dan 1 Lurah sebagai perwakilan pada tahap ini. Namun, seleksi berlanjut untuk menjaring 130 peserta terbaik dari 802 orang tersebut untuk melangkah ke tingkat nasional.
Berdasarkan Pengumuman BPHN Nomor: PHN-HN.04.03-1252 tertanggal 31 Juli 2025, ditetapkan bahwa dari Provinsi Maluku, hanya dua kepala desa yang berhasil lolos ke seleksi nasional, yaitu:
Markus Simon Lalamafu, S.Sos – Kepala Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Marthina Kelbulan – Kepala Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
Keduanya akan mengikuti rangkaian kegiatan bersama seratus dua puluh delapan Kepala Desa dan Lurah di seluruh Indonesia untuk mengikuti Pelatihan Nasional dan Seleksi Top 10 serta Top 3 yang akan digelar di BPSDM Hukum, Kementerian Hukum RI, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada tanggal 1–4 September 2025.
Peacemaker Justice Award merupakan bentuk penghargaan kepada aparatur desa/lurah yang dinilai mampu menciptakan perubahan sosial melalui pendekatan keadilan non-litigasi, memperkuat budaya damai, dan memperluas akses hukum di tingkat masyarakat.
Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Alusi Batjas dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dedikasi dan komitmen Kepala Desa Markus Simon Lalamafu, S.Sos dinilai telah mencerminkan semangat keadilan yang inklusif, berbasis kearifan lokal, serta kolaboratif dalam membangun desa.
“Ini adalah buah dari kerja bersama masyarakat Alusi Batjas. Kami hanya menjadi jembatan untuk mewujudkan keadilan yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Markus Simon Lalamafu, S.Sos usai pengumuman kelolosannya ke tingkat nasional.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa pemimpin dari desa di wilayah terluar sekalipun mampu bersaing di tingkat nasional dan membawa harum nama daerah dengan kerja nyata dan integritas.
Markus Simon Lalamafu, S.Sos Kepala Desa Alusi Batjas, bukan semata karena kelengkapan administratif atau program pembangunan fisik. Yang paling menonjol adalah peran aktif beliau sebagai juru damai di tengah masyarakat, dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, pertikaian, hingga konflik internal warga, tanpa melalui jalur hukum formal, melainkan melalui pendekatan musyawarah untuk mufakat berbasis budaya Duan Lolat dan kearifan lokal masyarakat Tanimbar.
Pendekatan ini mengedepankan nilai-nilai perdamaian, saling menghormati, dan persaudaraan yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam setiap proses penyelesaian masalah, Kepala Desa tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan:
Empat paralegal desa yang telah terlatih
Tokoh adat dan pemangku budaya lokal
Tokoh agama
Tokoh masyarakat, RT/RW, serta
kelompok perempuan
Dengan dukungan ini, Desa Alusi Batjas telah berhasil membangun sistem penyelesaian konflik non-litigasi yang inklusif, partisipatif, dan efektif. Inovasi akses keadilan yang dirancang berbasis nilai lokal ini dinilai menjadi contoh baik (best practice) bagi desa-desa lainnya di wilayah Maluku, bahkan Indonesia bagian timur.
Atas upaya berkelanjutan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum RI, menetapkan Desa Alusi Batjas sebagai Desa Sadar Hukum. Predikat ini tidak hanya sebagai simbol administratif, tetapi sebagai pengakuan nyata atas keberhasilan desa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan akses keadilan yang merata hingga ke akar rumput.
“Kami percaya bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan masyarakat Tanimbar telah punya itu sejak lama—tinggal kita rawat dan kuatkan dalam sistem desa,” ujar Markus dalam sebuah dialog hukum lokal.
Kisah Desa Alusi Batjas menjadi bukti bahwa budaya lokal bukan penghambat keadilan, melainkan jalan utama menuju solusi yang damai dan bermartabat. Ini pula yang menjadikan sang kepala desa terpilih sebagai salah satu peserta nasional dalam ajang Peacemaker Justice Award 2025.
Tim Redaksi teleskopupdate.com (Erwin)











