https://teleskopupdate.com
BATURAJA-OKU- Ahmad Sarifudin, warga Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyatakan keberatan dan rasa dirugikan atas penyebaran informasi yang diduga bohong (hoaks) melalui media sosial. Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook atas nama RISA PUTRI tanpa melalui proses klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak terkait.
Ahmad Sarifudin menegaskan bahwa tindakan akun tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik yang sangat merugikan dirinya secara personal maupun sosial. Ia meminta pemilik akun untuk segera memberikan pertanggungjawaban atas narasi yang telah disebarluaskan.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan adanya berita bohong yang merusak nama baik saya ini. Saya meminta pemilik akun Risa Putri untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah ia sebarkan di media sosial,” ujar Ahmad Sarifudin dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya atau hoaks diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar berita bohong dapat dijerat pidana:
1. Pasal 28 Ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan orang lain dalam transaksi elektronik.
2. Pasal 28 Ayat (3): Menegaskan larangan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran.
Pentingnya Tabayun di Era Digital
Menanggapi kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bersosial media dan selalu melakukan verifikasi (tabayun) sebelum membagikan informasi apa pun. Menyebarkan konten tanpa kepastian fakta tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Sarifudin masih menunggu itikad baik dari pemilik akun terkait untuk mengklarifikasi informasi tersebut sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Redaksi Teleskopupdate.Com













