https://teleskopupdate.com
MUARA ENIM – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pembunuhan mengerikan terhadap seorang lansia berinisial S (87) di Kecamatan Gelumbang. Pelaku yang diamankan justru merupakan orang terdekat korban, yakni anak kandung dan cucu kandung korban sendiri.
Kasus terungkap setelah jasad korban ditemukan warga di area perkebunan karet belakang Masjid Alhidayah pada Rabu, 22 April 2026. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak tanggal 13 April 2026.
Berkat kerja keras tim penyidik, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial N alias E (46) dan M (20) pada Rabu, 6 Mei 2026. Tersangka N adalah anak kandung korban, sedangkan M adalah cucu kandung yang tinggal serumah.
Motif dan Modus
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dipicu oleh emosi sesaat dan persoalan pribadi usai terjadi pertengkaran di dalam rumah. Tersangka N nekat memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu (tembilang) sepanjang 60 cm hingga korban tewas.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka M turut membantu memindahkan dan menyembunyikan jasad korban ke semak-semak hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka.
Barang Bukti dan Pasal
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
– 1 batang kayu senjata serang
– Pakaian korban dan tersangka
– Tas warna coklat
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Polri hadir melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” tegas AKBP Hendri.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Humas Polda Sumsel Polres Muara Enim. Redaksi Teleskopupdate.com













