Oknum guru Sd cabuli siswi korban mencapai kurang lebih 10 siswi

Baturaja, Teleskopupdate.com
Polres OKU Polda Sumsel menggelar Konferensi pers ungkap kasus perkara mencabuli anak dibawa umur unit PPA Sat Reskrim Polres OKU, bertempat di halaman Mapolres OKU. Rabu (04/12/2024) pukul. 10.00 WIB.Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres OKU Imam Zamroni,S.I.K., M.H., didampingi Kasi Propam Polres OKU Iptu Hendri Hardi, Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syah Putra, Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dan penyidik unit PPA, Turut hadir juga Perwakilan UPTD PPA Kab OKU dan Kadin Pendidikan OKU Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM,. M.Pd.

Dalam Konferensi pers yang digelar kepada awak media Kapolres OKU Imam Zamroni mengatakan, Polres OKU melalui unit PPA Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus perkara pencabulan anak dibawa umur yang dilakukan oleh tersangka AF (46) Seorang PNS Guru Olahraga SD Negeri 49 OKU.

Tersangka AF dilaporkan oleh orangtua korban berinisial AL yang merupakan Siswi dari tersangka Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 186 / XI / 2024 / SPKT /Polres OKU / Polda Sumatera Selatan, Tanggal 29 November 2024.

Baca Juga =  PEMDES Desa Tanjung Kemala Gotong Royong Pembersihan jalan Menyambut Bulan Suci Romadhon

Berdasarkan laporan tersebut, Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya terlapor dilakukan pemanggilan selaku saksi oleh Unit PPA guna dimintai keterangan.

Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara Tap Tersangka. Setelah ditetapkan tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka dan kemudian Tersangka dilakukan penangkapan di Mapolres OKU.”Terang Kapolres.

Diungkap Kapolres, kejadiannya berawal pada hari kamis (28/11/2024) sekira pukul 09.00 Wib yang terjadi di Toilet SDN 49 OKU Jl. Letnan Tukiran Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Yang mana pada saat itu Korban hendak masuk ke dalam Toilet perempuan, melihat korban masuk ke dalam Toilet pelaku turut masuk kedalam Toilet. Saat itu korban mencoba menutup pintu Toilet tersebut, Tetapi pelaku mendorong pintu dan pelaku masuk kedalam Toilet.

Ketika berada di dalam Toilet pelaku langsung mendorong korban ke dinding Toilet dengan cara memegang kedua tangan korban. Lalu pelaku memasukan kakinya ke selangkangan korban dan menggesekan dengkul pelaku ke alat kelamin korban.

Saat korban mencoba berteriak, akan tetapi pelaku menutup mulut korban, kemudian korban mencoba untuk berontak dan melarikan diri. Ketika korban berontak dan melarikan diri pelaku langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan memegang serta meremas – remas payudara korban selama beberapa saat.

Baca Juga =  Penggiat sosial Sahabat Teddy Bawa Warga Suka Pindah KPR Ke Rumah Sakit IBNU SUTOWO BATURAJA

Beruntung saat itu ada satu siswi yang melihat kejadian tersebut ketika hendak ke Toilet. Karena perbuatan nya di ketahui, pelaku akhirnya menghentikan perbuatan cabulnya dan meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa Trauma dan ketakutan sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres OKU untuk di tindak lanjuti.”Ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan dari hasil perkembangan laporan ini, Unit PPA Polres OKU mendapatkan data adanya korban lain berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SDN 49 OKU dengan rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.

Para korban rata-rata mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah yang telah dilaporkan.

Baca Juga =  Satresnakoba Polres OKU Berhasil amankan Pelaku penyalagunaan Narkoba yang Diduga Bandar

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 82 AYAT (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, unsur pasal 76E.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Lima Miliyar Rupiah. Karena dilakukan oleh tenaga pendidikan maka akan di tambah 1/3 dari ancaman pidana. (Herson)

Print Friendly, PDF & Email