Berita  

Pakar Hukum: Kerjasama Internasional Tangkap Koruptor Tak Boleh Sekadar Kertas – Minta Sikap Tegas Jika Ada Negara yang Melindungi

https://teleskopupdate.com

JAKARTA, 24 DESEMBER 2025 – Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH, Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, menegaskan bahwa pelarian koruptor Indonesia ke luar negeri tidak boleh dianggap sebagai jalan teraman. Menurutnya, prinsip dasar internasional menyatakan bahwa negara manapun tidak akan melindungi pelaku korupsi, termasuk negara besar seperti Amerika Serikat yang juga tengah berperang melawan praktik tersebut.

Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka, Bilangan Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/12).

“Data jejak rekam para koruptor seharusnya sudah diberikan ke banyak negara sahabat Indonesia agar bekerja sama menangkap mereka yang berlindung di luar negeri. Negara Indonesia tidak boleh dikalahkan oleh segelintir pihak yang mempersulit penangkapan,” tegasnya.

Sutarno menambahkan, jika Indonesia mengalami kerugian akibat kebijakan perlindungan koruptor di negara lain, pemerintah perlu mengambil sikap tegas, termasuk mempertimbangkan penutupan kedutaan Indonesia di negara bersangkutan.

Baca Juga =  Angota Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan seorang Pencuri Hp.Dan Sejumlah Uang Di Warung nasi (Dapur Kajoed)

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah skandal asuransi Wanaartha yang mengguncang industri sejak 2019. Sosok Evelina F. Pietruschka hingga kini masih berstatus buronan, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin Wanaartha Life dan menetapkan tagihan kerugian negara mencapai Rp12,78 triliun. Jumlah kerugian yang terkait langsung dengan Evelina sendiri belum disebutkan secara rinci.

Pakar yang juga menjabat sebagai Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS ini mengemukakan bahwa penanganan kasus bisa lebih efektif jika Presiden RI secara langsung meminta bantuan Presiden Amerika Serikat untuk menangkap koruptor yang bersembunyi di negara tersebut.

Ia menyoroti bahwa kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sudah ada. Selain Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat yang memiliki kerja sama resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bekerja erat dengan FBI dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) AS melalui lokakarya mengenai modus pencucian uang. Di tingkat ASEAN juga telah ada Perjanjian Kerjasama Saling Bantu (MOU), sementara Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menjadi kerangka kerja untuk kerja sama internasional dalam pengembalian aset hasil korupsi dan ekstradisi.

Baca Juga =  Polres OKU Kembali Terima Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dan Predikat Pembangunan Zona Integritas

“Apakah kerja sama itu hanya kertas saja yang tidak bermanfaat? Sehingga bahkan Interpol pun tidak bisa menangkap buronan kasus korupsi,” ujarnya dengan menyoroti dugaan adanya oknum penegak hukum yang terpengaruh oleh faktor ekonomi.

Menurutnya, hal ini sangat memalukan mengingat negara telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun masih lemah dalam menangkap koruptor yang telah kabur ke luar negeri.

 

Tim,Redaksi teleskopudatem.com
(Herson)

Print Friendly, PDF & Email