Angota Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan seorang Pencuri Hp.Dan Sejumlah Uang Di Warung nasi (Dapur Kajoed)

Angota Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan seorang Pencuri Hp.Dan Sejumlah Uang Di Warung nasi
(Dapur Kajoed)

Baturaja, Teleskopupdate.com
Seorang buruh harian lepas berinisial SM (45) yang tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, telah diamankan oleh tim Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU.

SM ditangkap karena diduga melakukan pencurian, di mana ia mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y21 dan sejumlah uang sebesar Rp 4. 000. 000,- dari dalam lemari etalase kaca di warung makan Dapur Kajoed yang terletak di Jalan Dr. M Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 06. 00 WIB.

Baca Juga =  Kapolsek Tanimbar Utara Sampaikan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H, melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, S. H. , menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Hardeka Pangkurudin (30), yang tinggal di Jalan Dahlia Komp TGI, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2024, sekitar pukul 11. 30 WIB di stasiun kereta api Baturaja oleh anggota Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan, S. E. , M. Si.

Baca Juga =  Lapor,Wapres.Mas Gibran, Tata cara Masyarakat membuat laporan pengaduan Online.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung makan Dapur Kajoed. Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21 dengan IMEI I: 868093052542434 dan IMEI II: 868093052542426 yang merupakan milik korban, yang telah dijual oleh pelaku. “Jelas Kapolsek AKP Hariyanto, S.H

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit ponsel Vivo Y21, uang tunai Rp 214. 000,- dan sebuah jaket warna hitam abu-abu yang di bagian belakangnya terdapat gambar tengkorak berjubah dengan tongkat bercorak warna hijau.

Baca Juga =  KAPOLRI LISTYO SIGIT CUKUP BERPRESTASI PROF SUTAN MEMINTA AGAR TH 2025 BEBERSIH MENINDAK ANGGOTA NAKAL CEMARKAN SERAGAM COKLAT HARAPAN RAKYAT INDONESIA !!!

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. “Pungkasnya. (Red.Teleskop,Herson)

Print Friendly, PDF & Email