https://teleskopupdate.com
PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pria sekaligus menyita sejumlah senjata berbahaya dalam satu operasi patroli rutin di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat (10/4/2026) dini hari.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan magazine dan tujuh butir peluru hidup. Selain senjata api, polisi juga menyita empat bilah senjata tajam terdiri dari satu clurit, dua golok, dan satu pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
Kedua tersangka berinisial YB (48) dan NB (53) diamankan setelah bergerak mencurigakan. Uniknya, selingkap kasus mengungkap bahwa tersangka NB diduga kuat sedang melakukan tindak pidana pemotongan kabel jaringan di lokasi tersebut. Barang bukti berupa potongan kabel dan alat potong turut diamankan untuk pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 306 dan/atau Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata ilegal.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar senjata-senjata tersebut tidak digunakan untuk tindak kejahatan yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan senjata api ilegal yang mengancam keselamatan publik.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus dugaan pencurian kabel serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Sumber Berita: Bidang Humas Polda Sumsel.Red.(Herson)













