https://teleskopupdate.com
Baturaja, 28 April 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja kembali menggelar sidang kedua dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Muara Enim, tepatnya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Baturaja ini diketuai oleh Hakim Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H., dan M. Yusuf, S.H. Panitera pengganti dalam sidang ini adalah Parmono, S.H., sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shailendra Haqqi, S.H., mewakili pihak kejaksaan.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat terhadap korban atas nama Jainudin (56), warga Dusun V, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Dalam sidang tersebut, terdakwa Anggi Perdinan alias Tong dan Tomy menjalani proses pemeriksaan.
Pengadilan juga memanggil saksi Alin Akbar (49), warga Dusun I Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, saksi Alin selalu memberikan jawaban bahwa dirinya tidak mengetahui atau tidak tahu terkait pertanyaan yang diajukan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi dari kepolisian.
Redaksi.Teleskopupdate.com