https://teleskopupdate.com
Saumlaki, 21 November 2025 – Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI), sebuah organisasi yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi antara pemerintah dan masyarakat, semakin memperluas jangkauannya di seluruh Nusantara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), PKN RI telah membentuk 336 cabang di berbagai daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), keberadaan PKN RI telah diakui oleh pemerintah daerah. Sekretaris PKN KKT, Nikander Kafroly, menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah berhasil terdaftar di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai organisasi anti-korupsi.
“PKN RI hadir karena panggilan hati, melihat negara ini masih dilanda kemiskinan yang salah satu penyebabnya adalah ulah para koruptor,” ujar Nikander Kafroly saat ditemui di kantor Bupati KKT pada Kamis, 20 November 2025.
Saat kunjungan tersebut, Nikander dan timnya tengah berkoordinasi dengan kantor Kesbangpol untuk membahas keberadaan PKN RI di KKT. Ia menjelaskan bahwa tugas utama PKN KKT adalah melakukan kontrol sosial berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis), yaitu mencari, menemukan, dan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.
“Langkah PKN RI Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendaftarkan diri pada kantor Kesbangpol adalah agar segala aktivitas dan kegiatannya dapat dimonitoring oleh pihak-pihak yang berkompeten, termasuk menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum (APH) di KKT,” jelas Nikander.
Nikander Kafroly menambahkan, kehadiran PKN RI di kabupaten ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi antara pemerintah dan masyarakat. PKN RI menjalankan tugasnya berdasarkan pada sejumlah landasan hukum, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
– Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Tim PKN RI KKT telah siap untuk berpartisipasi memberantas para pelaku korupsi,” pungkasnya.
Tim,Redaksi Teleskopupdate.com













