Polres OKU Berhasil Tangkap Lima Bandit Bersenpi Dalam OPS PEKAT
Baturaja,https://teleskopupdate.com
Dalam operasi Pekat, Polres OKU berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 21. 00 WIB.
Tim Resmob Satreskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K.,S.I.K., M.Si, bersama PS. Kanit Pidum A. Rasid, S. H., mengamankan lima pelaku di berbagai lokasi.
Peristiwa pencurian ini berawal ketika korban, Runadi bin Satori, sedang berada di warungnya. Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan aqua, lalu menodongkan senjata api ke wajah korban. Mereka mengikat dan memukuli korban, sambil memaksa untuk menyerahkan uang serta barang berharganya.
Akibat tindakan kriminal ini, pelaku berhasil membawa kabur sebuah mobil Colt diesel jenis Cunter tahun 2011, dua sepeda motor, uang sebesar Rp 30.000.000, serta barang dagangan seperti rokok, tabung gas, dan mie instan Indomie.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampai kan bahwa Polres OKU melalui Satreskrim telah berhasil menangkap lima pelaku, yaitu Rudi Purwana, Joko Susilo, Zainal Abidin, Johan Efendi, dan Bambang Irawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu BPKB mobil truk merek Mitsubishi, satu STNK sepeda motor merek Yamaha N-Max, satu pasang plat nomor sepeda motor Yamaha RX King, satu unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning, serta dua pucuk senjata api rakitan.
Penangkapan para pelaku dimulai pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16. 00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku di rumah korban. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19. 00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku Joko Susilo dan Rudi Purwana di Batumarta. Dari pengakuan keduanya, tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap Johan Effendi pada pukul 02. 00 WIB dan Zainal Abidin pada pukul 03. 00 WIB, disertai dengan penemuan satu pucuk senjata rakitan di Kecamatan Buay Bahoga.
Selanjutnya, pada pukul 03. 40 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Agus Hermawan, yang bertindak sebagai perantara penjualan mobil curian di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Di tempat tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit mobil truk merek Mitsubishi berwarna kuning.
Tidak berhenti di situ, Tim Resmob kemudian bergerak ke Kabupaten Banyuasin dan berhasil menangkap pelaku Bambang di Kelurahan Sukarani, Kabupaten Banyuasin, beserta satu pucuk senjata api rakitan.
Kasi Humas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Red,Teleskop.(Herson)