https://teleskopupdate.com
Baturaja, 29 April 2025 – Polres OKU melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Kol. Barlian Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:
1. *Topan Rinaldi Bin Abdul Rahman*
– Umur: 40 tahun
– Pekerjaan: Wiraswasta
– Alamat: Jl. Let A.H. Kohar No.1 Rt.011 Rw.003 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
2. *Ahmad Zahir Bin Helmy Samsuri*
– Umur: 43 tahun
– Pekerjaan: Wiraswasta
– Alamat: Jl. Mts Tanjung Agung Rt.005 Rw.003 Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
Barang Bukti
– 1 (satu) wadah plastik hitam yang dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto: 52,60 gram
– 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y03t warna hitam
– 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
– 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam
– 1 (satu) helai celana jeans warna biru
Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Topan Rinaldi saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis Ganja dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Dari keterangan tersangka, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari Ahmad Zahir dengan cara membeli seharga Rp. 700.000,-.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Status tersangka adalah pengedar dan bandar.
Humas Polres Oku
Redaksi teleskopupdate.com
(Herson)