Berita  

Polsek Baturaja Timur Tangkap Tersangka Penggelapan dan Penipuan

 

https://teleskooupdate.com
Baturaja, 13 April 2025 – Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka ROBET CANDRA SAPUTRA yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.

Kronologi Kejadian
Tersangka melakukan penggelapan dan atau penipuan dengan cara membeli sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitam tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT milik korban MEY SAPUTRA dengan modus COD di rumah tersangka. Setelah korban menyerahkan sepeda motor, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga =  Aipda Hadi Suhendra Bhabinkamtibmas Polsek Semidang Aji Polres OKU Menerima Sertifikat Apresiasi dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Jumat, 09 Agustus 2024

Tersangka
– Nama: ROBET CANDRA SAPUTRA
– Umur: 31 tahun
– Pekerjaan: Belum/tidak bekerja
– Alamat: Jalan. Senin Malik Rt/Rw 016/007 Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU

Kronologi Penangkapan
Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 13 April 2025, pukul 15.00 WIB di halaman Masjid Khalid Bin Walid Jalan. Pangeran Gerak Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, setelah korban melihat tersangka dan melaporkannya kepada Polsek Baturaja Timur.

Baca Juga =  STTIMASS Gelar Seminar Hukum, Bahas Kepastian Hak Masyarakat Tanimbar Terkait Investasi Blok Abadi Masela

Barang Bukti
– 1 buah jaket hoodie warna hijau
– 1 buah baju kaos warna putih
– 1 buah celana jeans panjang warna biru
– 1 lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Yamaha R25 warna hitam tahun 2015 No.Pol: BE 3397 AT an. Arifin

Status Tersangka
Tersangka ROBET CANDRA SAPUTRA ditahan di Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Baturaja Timur akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Humas polres Oku.
Tim.Redaksi Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email