Berita  

POLSEK LUBUK BATANG AMANKAN DUA PENCURI SAWIT DI PERKEBUNAN PT MINANGA OGAN

https://tekeskopupdate.com

BATURAJA-Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Minanga Ogan, Sabtu (31/01/2026). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti alat kejahatan.

Kedua tersangka diketahui berinisial AF (27), seorang residivis yang merupakan buruh harian lepas, dan GP (27), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan (Pam) PT Minanga Ogan. Kejadian terjadi di Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, sekira pukul 15.17 WIB.

Baca Juga =  Sempat Dikabarkan Menghilang Selama 2 hari, Gilang Pelajar SMK Di Baturaja Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia Di Aliran Sungai Ogan

Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh saksi Wahid Juniawan (36), karyawan PT Minanga Ogan yang sedang melakukan patroli rutin di area kebun. Saat berkeliling, saksi memergoki kedua pelaku tengah memanen buah sawit secara ilegal. Saksi kemudian segera menghubungi petugas pengamanan perusahaan yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang.

“Mendapat laporan tersebut, anggota piket Polsek Lubuk Batang langsung bergerak menuju lokasi. Bersama petugas Pam perusahaan, petugas melakukan pengintaian dan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Barang Bukti dan Kerugian
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

Baca Juga =  Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan: Bela Rakyat, Tegakkan Hukum!

– 1 (satu) buah egrek bergagang bambu sepanjang 4 meter yang digunakan untuk memanen.
– 1 (satu) buah golok bergagang kayu sepanjang 30 cm.
– 2 (dua) tandan buah kelapa sawit hasil curian.

Akibat kejadian ini, PT Minanga Ogan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp136.000,-. Meskipun nilai kerugian tergolong kecil, tindakan tegas diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aksi pencurian di wilayah perkebunan.

Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana, sementara tersangka GP disangkakan Pasal 478 KUHPidana tentang pencurian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga =  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Sumber Berita Humas Polres Oku

Redaksi: (Herson)

Print Friendly, PDF & Email