Berita  

Prof Sutan Nasomal: Membebani Rakyat Bayar Utang Lewat Pajak Itu Perampokan yang Dilegalkan

https//:teleskopupdate.com

JAKARTA, 15 Juni 2026 – Wacana pemerintah dan DPR yang ingin menaikkan penerimaan pajak untuk menutup utang negara menuai kritik tajam. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menilai langkah tersebut bukan solusi, melainkan membebani rakyat secara tidak adil.

 

Menurut data Kementerian Keuangan, posisi utang negara per Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya menyarankan agar penerimaan pajak digenjot untuk menutupi beban utang tersebut.

Baca Juga =  Undang-undang+Pergup+Intruksi Terkait angkutan Batubara Seolah-olah Tidak di hiraukan. 80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU, Dua Sopir Tronton Jadi Tersangka

 

Prof Nasomal menegaskan, pajak memang kewajiban warga negara, namun negara juga memiliki kewajiban melindungi kesejahteraan rakyat. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta daya beli yang melemah, membebankan utang negara lewat pajak justru akan memperberat beban masyarakat.

 

“Ini bukan solusi, ini resep bencana. Jangan jadikan utang sebagai alasan memeras rakyat lewat pajak. Ini bisa disebut perampokan yang dilegalkan,” tegasnya.

 

Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah yang lebih adil, seperti mengaudit penggunaan utang, merundingkan kembali skema pembayaran, serta mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada kelompok kaya dan korporasi besar, bukan membebani seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga =  Mantan Napi Kasus Penganiayaan Kembali Berulah, Curi Buah Sawit Senilai Rp 5,5 Juta Bersama Tiga Rekannya

 

 

Tim Redaksi, media teleskopupdate.com

Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH – Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesi

Print Friendly, PDF & Email