Berita  

PUTUSAN NO UNTUK DUA PERKARA SENGKETA TANAH DI PN SAUMLAKI – PENGGUGAT TEGAS AJUKAN BANDING

https://teleskopupdate.com

Sumlaki–Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki telah mengeluarkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) terhadap dua perkara perdata sengketa tanah, yaitu Perkara Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Sml dan Perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Sml. Tanah yang menjadi objek perselisihan terletak di Desa Ritabel, Kompleks Wernirun, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Pada Perkara Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Sml, pihak Penggugat diwakili oleh Merlin Laurika beserta sejumlah pihak terkait, yang menggugat Tergugat Ever Batlajery dan pihak-pihak terkait. Sedangkan pada Perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Sml, Penggugat adalah Andre Laurika dan sejumlah pihak terkait, yang berperkara dengan Tergugat Jaflaun Omans Batlayeri. Kedua perkara tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum Irad Yaran, SH dan Oktovianus Maskikit, SH.

Baca Juga =  POLISI AMANKAN MAHASISWA USIA 24 TAHUN YANG DIDUGA JADI PENGEDAR GANJA

 

Amar putusan yang dikeluarkan menyatakan bahwa baik Gugatan Konvensi maupun Gugatan Rekonvensi dari para pihak pada kedua perkara tidak dapat diterima secara hukum. Tidak ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah, sehingga status objek tanah sengketa kembali ke kondisi semula sebelum proses perkara dimulai.

 

Namun, pihak Penggugat Konvensi menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus kedua kasus tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh tim kuasa hukum yang menangani perkara.

 

“Terhadap putusan yang menyatakan Gugatan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Sml dan 41/Pdt.G/2025/PN Sml tidak dapat diterima, kami tidak bisa menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim. Sebagai tim kuasa hukum, kami akan memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan sesuai aturan, dan kami akan tegas menempuh jalur banding untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang benar atas objek tanah sengketa di Desa Ritabel, Kompleks Wernirun,” ujar Irad Yaran, SH, mewakili pihak Penggugat.

Baca Juga =  Utusan Desa Kandar Kritik Proses Rapat Camat Selaru, Sebut Tidak Adil dan Tidak Inklusif

 

Upaya banding ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang belum tercapai melalui putusan awal, serta memastikan hak-hak para Penggugat dapat diperhatikan secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tanah yang berada di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Tim Redaksi (EM)

Print Friendly, PDF & Email